NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Detik-detik penganiayaan yang berujung maut diperagakan tersangka RN (22) dalam rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan di Desa Bintang Mengalih, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau.
Rekonstruksi digelar Satreskrim Polres Lamandau di lingkungan Perumahan Dinas Polres Lamandau, Jumat (18/9/2026) dari pukul 10.00 hingga 11.30 WIB.
Lokasi tersebut dipilih karena pertimbangan keamanan dan jarak lokasi kejadian yang membutuhkan waktu sekitar enam jam perjalanan.
Baca Juga: Jalan Sempit Bikin Dua Truk Tak Bisa Berpapasan, Sesama Sopir Berujung Adu Bogem di Telawang
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto melalui Kasat Reskrim AKP Waryoto mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi serta mencocokkan keterangan tersangka dengan saksi.
“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian, mencocokkan keterangan tersangka dan saksi, serta memberikan gambaran yang lebih jelas kepada penyidik,” ujar Waryoto.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan rangkaian kejadian yang bermula saat dirinya bersama korban RK (36) dan sejumlah saksi mengonsumsi minuman keras jenis arak yang dicampur minuman ringan di teras rumah korban.
Baca Juga: CPO Rp164 Juta Tak Sampai Tujuan, Sopir Truk Tangki di Sampit Dipolisikan atas Dugaan Penggelapan
Situasi kemudian memanas. Korban RK diduga menebas tersangka menggunakan parang hingga mengenai lengan kirinya. Sejumlah saksi melerai dan mengantar tersangka pulang.
Namun, tersangka diduga tidak terima. Ia kemudian kembali mendatangi rumah korban sambil membawa potongan besi yang ditemukan di sekitar rumahnya.
Saat tersangka tiba, korban keluar rumah sambil membawa parang. Dalam rekonstruksi, korban kembali diperagakan melakukan tebasan. Tersangka menghindar lalu mengayunkan potongan besi ke arah punggung korban.
Baca Juga: Sumur Warga Kering, Air Sungai Mulai Asin, Krisis Air Bersih Meluas di Wilayah Selatan Kotim
Aksi tersebut berlanjut. Tersangka kembali mengayunkan besi ke bagian belakang leher korban hingga korban terjatuh. Setelah itu, tersangka meninggalkan lokasi.
Waryoto mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan petunjuk dan barang bukti sekaligus memastikan kesesuaian keterangan dalam perkara tersebut.
“Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Waryoto.
Baca Juga: Jalan Kuala Pembuang-Tanjung Rangas Disiapkan Jadi Jalur Strategis Ekonomi dan Penanganan Karhutla
Rekonstruksi dihadiri penyidik Satreskrim Polres Lamandau, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah saksi dari pihak keluarga korban.
Usai seluruh adegan diperagakan, tersangka kembali dibawa ke ruang Satreskrim sebelum diserahkan kepada Satuan Tahanan dan Barang Bukti untuk menjalani proses penahanan.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 24 Juni 2026 dan petunjuk Jaksa Penuntut Umum. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor