NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik menggelar sidang perdana perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan empat terdakwa, Selasa (8/9/2026). Keempat terdakwa yakni Ahmad Supahri, Suryo, Supi, dan Ma’mun alias Popay.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau Arif Widodo Pohan mengatakan, perkara tersebut bermula pada Kamis (16/4/2026). Saat itu, keempat terdakwa sepakat patungan mengumpulkan uang Rp600.000 untuk membeli sabu dari seseorang bernama Joker yang masuk daftar pencarian orang (DPO) di Pangkalan Bun.
Setelah membeli sabu, keempat terdakwa mengonsumsinya bersama di barakan milik Terdakwa II di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Bulik.
Usai mengonsumsi sabu, para terdakwa bepergian menggunakan mobil pikap milik Terdakwa I. Dalam perjalanan, kendaraan mereka dihentikan warga Desa Batu Kotam yang curiga dengan keberadaan mobil tersebut. Petugas Polres Lamandau yang menerima laporan kemudian mengamankan para terdakwa ke Mapolres Lamandau.
Setibanya di halaman Polres Lamandau pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menggeledah badan para terdakwa dan kendaraan Toyota Avanza warna putih yang dikendarai Terdakwa I. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu tas kecil berisi plastik klip narkotika jenis sabu seberat 0,06 gram bersih di dekat perseneling mobil.
Hasil pengujian laboratorium BBPOM Palangka Raya mengonfirmasi sampel kristal tersebut positif mengandung metamfetamin. Sementara itu, hasil tes urine dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Lamandau menunjukkan keempat terdakwa positif mengonsumsi narkotika.
Dalam persidangan juga terungkap Terdakwa I merupakan residivis kasus pencurian pada 2021. Sedangkan Terdakwa II merupakan residivis kasus narkotika.
“Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika,” tandasnya. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno