Janji Manis Imbalan Upah Berujung Ancaman Hukuman Berat bagi Budak Narkoba

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 20:21 WIB
ilustrasi penangkapan budak narkoba
ilustrasi penangkapan budak narkoba

 

Radarsampit,jawapos.com - Tergiur upah Rp10 juta, Ahmad Hari nekat menjadi kurir sabu seberat 4,025 kilogram hingga akhirnya ditangkap polisi di Pangkalan Bun dan kini terancam hukuman berat di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.

 Kebutuhan ekonomi dan tergiur upah manis sering kali memicu keputusan nekat. Hal itulah yang melingkupi perjalanan Ahmad Hari bin Bahri (Alm), seorang pria yang kini harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik usai terjerat dalam jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. 

Terdakwa kedapatan menjadi perantara transaksi sabu seberat lebih dari empat kilogram.

Baca Juga: Karhutla Masih Rawan, Kalteng Percepat Langkah Penanganan

Jejak kasus ini bermula pada April 2026 saat Ahmad Hari dihubungi oleh seseorang bernama Mat Sudeh yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mat Sudeh menawarkan pekerjaan dengan imbalan terbilang besar: mengondisikan dan menerima paket sabu yang akan dikirim ke wilayah Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat.

Meski sempat menolak tawaran berbahaya tersebut di awal, pertahanan Ahmad Hari akhirnya runtuh. Memasuki awal Mei 2026, terdakwa kembali menghubungi Mat Sudeh dan menyatakan bersedia mengambil pekerjaan itu.

Baca Juga: Seruyan Siapkan Starlink untuk Wilayah Minim Sinyal

Dijanjikan upah sebesar Rp10 juta, ia sepakat untuk menjadi penerima pertama barang haram tersebut sebelum dikirim ke tujuan akhir.

Rencana transaksi dimatangkan pada Rabu, 13 Mei 2026. Menjelang tengah malam, tepatnya sekitar pukul 22.30 WIB, komunikasi intensif terjadi antara terdakwa dan jaringan pengirim. Ahmad Hari mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 menuju titik temu yang disepakati di kawasan Jalan Ahmad Yani, Gang Tanji 3, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Di lokasi tersebut, sebuah mobil Toyota Avanza putih yang dikendarai oleh rekan jaringannya, Midin bin H. Maksum, telah menanti. Tanpa disadari Ahmad Hari, pergerakan mereka telah diintai oleh aparat kepolisian.

Baca Juga: Karhutla Capai 2.439 Hektare, Gumas Tingkatkan Penanganan

Saat terdakwa mendekati mobil dan bersiap menerima tas belanja berwarna biru berlapis hijau dari dalam kendaraan, petugas langsung menyergap. Ahmad Hari tak berkutik di tempat kejadian.

"Dalam tas tersebut ditemukan empat bungkus plastik berukuran besar berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 4,025 kilogram," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan.

Atas perbuatannya, JPU menjerat Ahmad Hari dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primair, ia didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Jalan Nasional Katingan Rusak, DPRD Minta Pemerintah Turun Tangan

Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo. Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026.

Kini, janji uang Rp10 juta yang belum sempat dinikmati itu justru berbuah ancaman hukuman penjara bertahun-tahun bahkan berpotensi pidana maksimal di balik jeruji besi. Persidangan atas perkara ini masih terus berlanjut di PN Nanga Bulik. (mex/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
lamandau pengadilan sabu nanga bulik narkoba