Ribuan Warga Lamandau Wajib KTP Belum Rekam Data Kependudukan 

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 18:31 WIB

 

Pelayanan rekam data kependudukan hadir sampai tingkat kecamatan. (Ria/Radar Sampit)
Pelayanan rekam data kependudukan hadir sampai tingkat kecamatan. (Ria/Radar Sampit)

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau mencatat 85.464 jiwa wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Dari jumlah tersebut, 84.375 jiwa atau 98,7 persen telah melakukan perekaman, sedangkan 1.089 jiwa belum melakukan perekaman.

Data tersebut berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester I 2026. Secara keseluruhan, jumlah penduduk Kabupaten Lamandau tercatat 119.191 jiwa. Sementara itu, KTP-el yang telah dicetak mencapai 84.274 keping.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Lamandau Turmudi mengatakan, KTP-el merupakan identitas resmi penduduk yang dibutuhkan untuk mengakses berbagai layanan publik, seperti perbankan, kesehatan, bantuan sosial, dan keperluan administrasi lainnya.

“Bagi masyarakat yang baru berusia 17 tahun atau yang sampai saat ini belum melakukan perekaman KTP-el, kami mengimbau agar segera datang dan melakukan perekaman. Jangan ditunda karena dokumen kependudukan sangat diperlukan dalam berbagai pelayanan,” ujarnya.

Berdasarkan sebaran per kecamatan, Bulik menjadi wilayah dengan jumlah penduduk wajib KTP terbanyak, yakni 33.388 jiwa. Berikutnya Sematu Jaya 10.959 jiwa, Mentobi Raya 10.287 jiwa, Lamandau 9.675 jiwa, Bulik Timur 7.312 jiwa, Belantikan Raya 6.491 jiwa, Delang 4.858 jiwa, dan Batang Kawa 2.494 jiwa.

Masyarakat dapat mengurus administrasi kependudukan melalui Kantor Disdukcapil Kabupaten Lamandau, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun kantor kecamatan setempat.

Turmudi menegaskan, seluruh pelayanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis dengan mengedepankan kemudahan, kecepatan, dan ketepatan.

“Pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil gratis. Kami ingin masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan dengan mudah, cepat, dan tepat sehingga tidak ada alasan untuk menunda pengurusan. Jangan pakai calo,” tegasnya.

Disdukcapil Lamandau juga terus mendorong tertib administrasi kependudukan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih tepat sasaran. Menurut Turmudi, data kependudukan yang akurat menjadi dasar penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama memastikan data kependudukannya lengkap dan sesuai,” pungkasnya. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
lamandau KTH kependudukan