NANGA BULIK,radarsampit.jawapos.com-Harga LPG 3 kilogram bersubsidi di Kabupaten Lamandau kembali menjadi sorotan. Keluhan warga terkait mahalnya harga gas melon tersebut ramai diperbincangkan di media sosial.
Sejumlah warga mengaku harus membayar hingga Rp40 ribu untuk satu tabung LPG 3 kg, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Beli gas LPG tadi malam (red: kemarin) saya harga 40 ribu,,” tulis salah seorang warga setempat dalam unggahannya di media sosial.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Lamandau, Hendroplin mengingatkan masyarakat agar membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi dan memperhatikan HET yang berlaku di masing-masing wilayah.
Ia menjelaskan, ketentuan HET LPG tabung 3 kg di Kabupaten Lamandau mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/299/2019.
Baca Juga: Bukan Gudang Batako, Bangunan di Sinar Fajar Ternyata Pangkalan LPG dan Gudang Pupuk
Adapun HET LPG 3 kg di Kabupaten Lamandau yakni wilayah kecamatan Bulik Rp25.000, Sematu Jaya Rp25.000, Lamandau Rp27.000, Menthobi Raya Rp27.000, Bulik Timur Rp28.000, Belantikan Raya Rp28.000 ,Batang Kawa Rp30.000 dan Delang Rp30.000.
Dengan demikian, harga Rp40 ribu yang dikeluhkan warga tersebut berada jauh di atas HET, terutama jika pembelian dilakukan di wilayah dengan ketetapan harga Rp25 ribu hingga Rp30 ribu. Namun pembelian yang dilakukan warga tersebut diduga di toko eceran, bukan pangkalan resmi.
DKUKMPP pun mengimbau masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan pangkalan atau penjual yang diduga menjual LPG 3 kg bersubsidi melebihi HET yang telah ditetapkan.
“Jika menemukan adanya indikasi kecurangan atau penjualan di atas HET yang ditetapkan, warga dapat melaporkannya melalui hotline pengaduan via WhatsApp di nomor 0813-4507-1881 atau 0852-4886-0360,”papar Hendroplin.
Masyarakat juga diimbau memastikan pembelian LPG 3 kg dilakukan melalui pangkalan resmi, sehingga harga dan distribusinya dapat lebih mudah diawasi.
Hendroplin menambahkan, pemerintah daerah berharap keterlibatan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran dapat membantu mencegah terjadinya penjualan LPG bersubsidi di luar ketentuan sekaligus menjaga agar subsidi tepat sasaran.(mex/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama