NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Lamandau sepanjang 2026 telah menghanguskan sedikitnya 142,77 hektare lahan. Hingga Kamis (27/8), Polres Lamandau belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara tersebut.
Kondisi karhutla paling mengkhawatirkan terjadi pada Agustus. Titik api bermunculan di sejumlah wilayah sehingga tim gabungan harus bekerja keras melakukan pemadaman.
Belum adanya tersangka menjadi sorotan masyarakat. Warga berharap kepolisian tidak hanya menangani kebakaran, tetapi juga mengusut sumber api hingga menemukan pihak yang bertanggung jawab.
“Lahan terbakar di Lamandau sampai seratus hektare lebih, asapnya kami yang hirup. Tapi anehnya belum ada pembakar lahan yang ditangkap atau dijadikan tersangka. Kami mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam mengusut kasus ini,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (27/8).
Menurut warga tersebut, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan harus dilakukan secara serius dan tidak berhenti pada penanganan dampak kebakaran.
Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Waryoto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti di lapangan. Personel, termasuk Unit Reskrim di tingkat polsek, telah diinstruksikan menyelidiki titik-titik karhutla.
“Sementara belum, masih proses penyelidikan. Harapan kami kalau ada yang tertangkap tangan, langsung bisa kita naikkan ke tahap penyidikan,” kata Waryoto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan sembarangan karena penyidik harus memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Salah satu kendala yang dihadapi adalah mendapatkan saksi yang melihat langsung pelaku saat melakukan pembakaran.
“Harapan kami ada yang tertangkap tangan. Karena untuk memenuhi dua alat bukti, selain barang bukti di lapangan minimal ada saksi yang melihat. Untuk itu kami imbau seluruh masyarakat berperan aktif melaporkan atau bersedia menjadi saksi jika melihat pelaku pembakaran lahan,” ujarnya.
Waryoto menegaskan, belum adanya tersangka bukan berarti kepolisian membiarkan kasus karhutla. Menurutnya, karhutla menjadi atensi pimpinan dan kepolisian menargetkan pengungkapan pelaku. Namun, seluruh proses harus dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
“Bukan niatan kami membiarkan. Kami juga geram dengan kejadian ini. Karhutla saat ini menjadi atensi pimpinan dan kami juga punya target untuk mengungkap. Namun tentu tidak bisa sembarangan, semua harus mengikuti prosedur. Anggota di lapangan sudah kita suruh lidik, termasuk para Kanit Reskrim Polsek, untuk upaya tertangkap tangan,” pungkasnya. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno