Bupati Rizky Terbitkan Instruksi Larangan Buka Lahan dengan Cara Bakar

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:02 WIB
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menerbitkan Instruksi Bupati Lamandau Nomor 100/86/VIII/PEM/2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Instruksi tersebut ditetapkan pada 26 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026.

Rizky mengatakan, peningkatan kewaspadaan, pencegahan, kesiapsiagaan, dan pengendalian diperlukan seiring tingginya risiko Karhutla. Seluruh sumber daya daerah juga diminta dioptimalkan, disertai penguatan koordinasi dengan TNI, Polri, dunia usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Dalam kondisi risiko Karhutla yang tinggi, kita harus meningkatkan kewaspadaan, pencegahan, kesiapsiagaan dan pengendalian. Seluruh sumber daya daerah harus dioptimalkan dan koordinasi dengan TNI, Polri, dunia usaha, masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan harus diperkuat,” tegas Bupati.

Larangan berlaku selama risiko Karhutla berada pada tingkat tinggi berdasarkan perkembangan cuaca, kekeringan, suhu udara, kondisi bahan bakar, titik panas, dan hasil pemantauan instansi berwenang. Pembakaran hutan, lahan, semak, vegetasi, maupun sisa vegetasi untuk kepentingan pembukaan lahan dilarang.

“Larangan ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk untuk pembersihan lahan, persiapan penanaman, pembukaan lahan pertanian dan perkebunan, maupun kegiatan yang mengatasnamakan kearifan lokal atau pembukaan lahan secara tradisional apabila dilakukan dengan cara membakar,” kata Rizky.

Bupati menegaskan, kondisi cuaca panas, kekeringan, dan tingginya potensi penjalaran api menjadi dasar penghentian kegiatan pembakaran lahan hingga kondisi dinyatakan aman oleh instansi berwenang. Kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan agar api tidak berkembang menjadi Karhutla yang sulit dikendalikan.

Para camat diperintahkan meningkatkan patroli, pengawasan, dan sosialisasi hingga tingkat desa dan kelurahan. Mereka juga diminta berkoordinasi dengan kepala desa/lurah, TNI-Polri, Manggala Agni, BPBD, serta pemangku kepentingan lainnya.

“Setiap potensi maupun kejadian Karhutla harus segera dilaporkan dan ditangani secara cepat, terpadu dan terkoordinasi. Kita tidak boleh menunggu api membesar sebelum melakukan tindakan,” ujar Bupati.

Kepala desa dan lurah diwajibkan menyampaikan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui pertemuan warga, tempat ibadah, media sosial, media massa, papan pengumuman, dan berbagai sarana komunikasi lainnya.

Pemerintah desa juga diminta meningkatkan peran masyarakat dan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR) dalam pencegahan serta penanganan awal titik api. Seluruh perangkat daerah diwajibkan memetakan wilayah rawan Karhutla dan meningkatkan pemantauan titik panas serta potensi munculnya titik api.

Pemkab Lamandau turut mengaktifkan dan mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Karhutla sesuai kondisi dan kebutuhan wilayah. Seluruh perangkat daerah, camat, serta kepala desa/lurah diwajibkan melaporkan pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan Karhutla secara berkala atau sewaktu-waktu apabila terjadi kebakaran. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
lamandau karhutla