NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com — Pemerintah Kabupaten Lamandau menindaklanjuti keluhan pedagang terkait dugaan pungutan berlebihan oleh oknum pengelola parkir di kawasan Pasar Subuh Nanga Bulik. Pemkab Lamandau melakukan pemetaan (plotting) lokasi lapak pedagang dan area parkir untuk memperjelas batas serta memastikan pengelolaannya sesuai ketentuan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau Irwansyah terkait hasil rapat mengenai informasi dugaan pungutan liar dalam pengelolaan parkir khusus di Pasar Induk Nanga Bulik.
Plotting lokasi lapak pedagang dan area parkir dilaksanakan pada Selasa (18/8). Kegiatan itu melibatkan perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP), pengelola parkir, serta juru parkir.
Menurut Irwansyah, para pihak yang hadir menyepakati pembagian lokasi lapak Pasar Subuh dan area parkir. Pemetaan tersebut diharapkan menjadi acuan bersama untuk mencegah tumpang tindih penggunaan lahan dan penarikan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
"Para pihak yang hadir telah menyepakati pembagian lokasi lapak Pasar Subuh dan lokasi parkir. Pemetaan ini diharapkan menjadi acuan bersama sehingga tidak ada lagi tumpang tindih penggunaan lahan maupun penarikan pungutan yang tidak sesuai aturan," ungkap Irwansyah.
Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan tidak diperkenankan adanya pungutan liar yang bersifat bulanan maupun tahunan terkait parkir. Juru parkir dan pengelola parkir menyatakan komitmen untuk tidak melakukan pungutan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebelumnya, sejumlah pedagang Pasar Subuh mengeluhkan tagihan parkir dengan nilai yang dinilai cukup besar. Sementara itu, petugas parkir mengklaim sebagian lokasi yang digunakan pedagang merupakan area parkir yang berada dalam kewenangan mereka.
Persoalan tersebut kemudian ditelusuri dan ditemukan ketidakjelasan mengenai batas kawasan parkir dan lokasi pedagang. Karena itu, pemerintah daerah melakukan pemetaan langsung di lapangan untuk memperjelas batas serta fungsi masing-masing kawasan.
Pemkab Lamandau berharap plotting, kesepakatan bersama, dan pengawasan instansi terkait dapat menyelesaikan persoalan di Pasar Subuh Nanga Bulik. Penataan tersebut juga diharapkan memberikan kepastian kepada pedagang dan pengelola parkir sehingga aktivitas perdagangan serta pelayanan parkir berlangsung tertib, transparan, dan sesuai aturan. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno