DPRD Lamandau Keluarkan Rekomendasi untuk Mengatasi Kelangkaan BBM Subsidi

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:58 WIB
Antrean kendaraan yang membeludak di salah satu SPBU di Kota Nanga Bulik, Selasa (14/7). (ria/radarsampit)
Antrean kendaraan yang membeludak di salah satu SPBU di Kota Nanga Bulik, Selasa (14/7). (ria/radarsampit)

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – DPRD Kabupaten Lamandau mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk mengatasi kelangkaan dan antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Lamandau. Rekomendasi tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Daerah, Kepolisian, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di ruang rapat paripurna DPRD Lamandau, Rabu (12/8).

Ketua DPRD Kabupaten Lamandau Herianto mengatakan, salah satu hal yang perlu dipastikan adalah kelancaran pasokan BBM sesuai kuota yang telah ditetapkan untuk Kabupaten Lamandau. Berdasarkan data yang ada, kuota tersebut dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat apabila distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran.

"Kuota solar 4.572 kiloliter per tahun atau sekitar 12.700 liter per hari. Kemudian Pertalite 18.775 kiloliter per tahun atau sekitar 51.000 liter per hari. Seharusnya cukup," kata Herianto saat dikonfirmasi di Nanga Bulik, Rabu (12/8).

Menurut Herianto, Kabupaten Lamandau memiliki sembilan unit fasilitas pengisian BBM, terdiri atas lima SPBU, tiga Pertashop, dan satu APMS. Karena itu, persoalan kelangkaan perlu dilihat dari sisi distribusi, pengawasan, antrean, dan kesesuaian penggunaan BBM bersubsidi.

DPRD mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang mengatur jam pelayanan bagi masyarakat umum mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB. Namun, DPRD meminta agar pengaturan tersebut disertai pemisahan jalur antara kendaraan masyarakat umum dan kendaraan pengetap atau pelangsir yang membawa BBM untuk kebutuhan masyarakat di wilayah pedalaman.

"Kami minta dipisahkan jalur umum dengan yang pengetap, khususnya yang membawa BBM untuk kebutuhan di pedalaman. Ini penting supaya antrean masyarakat umum tidak bercampur dan pelayanan bisa lebih tertib," ujarnya.

Selain itu, DPRD meminta pendataan kebutuhan riil BBM di seluruh wilayah Kabupaten Lamandau. Jika hasil pendataan menunjukkan kebutuhan masyarakat lebih besar daripada kuota yang tersedia, pemerintah daerah diminta segera mengusulkan penambahan kuota kepada pihak terkait.

Pengawasan terhadap penggunaan BBM bersubsidi juga menjadi perhatian DPRD. Penggunaan barcode diminta disesuaikan dengan pelat nomor kendaraan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak.

"Barcode harus sesuai dengan pelat kendaraan. Pengawasan juga harus diperketat agar kuota BBM tidak dibawa keluar daerah," kata Herianto.

DPRD juga merekomendasikan penetapan harga eceran tertinggi (HET) yang disesuaikan dengan jarak wilayah, pengaturan waktu pelayanan pengisian BBM, serta pembagian kuota yang jelas antara masyarakat umum, pengetap atau pelangsir, dan kebutuhan daerah. Untuk angkutan barang dan angkutan umum, DPRD mendorong adanya kuota khusus melalui Organda.

"Kami sudah meminta agar bupati bisa melakukan langkah mengatasi kelangkaan. Ada beberapa rekomendasi yang bisa dijadikan langkah pengambilan kebijakan oleh eksekutif," ujarnya.

DPRD turut mengimbau para pelangsir atau pengetap BBM agar tidak menimbun hasil pembelian. BBM yang diperoleh setiap hari diharapkan segera disalurkan ke kios pengecer agar tidak terjadi penahanan stok yang dapat menyebabkan kekosongan BBM di tingkat masyarakat.

"Kami berharap para pelangsir atau pengetap setiap hari menyalurkan hasil ngetap ke kios yang mengecer. Jangan disimpan menunggu beberapa hari baru didistribusikan ke kios atau warung penjual minyak eceran agar tidak menahan minyak dan menghindari kekosongan," katanya.

Untuk jangka panjang, DPRD Lamandau mendorong pemerintah daerah mencari investor untuk membangun SPBU di kecamatan yang hingga kini belum memiliki fasilitas pengisian BBM. Alternatif lainnya, pembangunan dan pengelolaan SPBU dapat dilakukan melalui perusahaan daerah (Perusda).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperpendek rantai distribusi dan mendekatkan akses BBM kepada masyarakat di wilayah kecamatan dan pedalaman. Dengan demikian, ketergantungan masyarakat terhadap pasokan dari pusat kota diharapkan dapat dikurangi. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
lamandau DPRD bbm langka