NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Lamandau menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di Pasar Subuh, Pasar Induk Nanga Bulik. Menindaklanjuti keluhan tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Lamandau, Hendroplin Minsen Djaliwan menggelar pertemuan dengan para pedagang pada Rabu (5/8).
Pertemuan yang dihadiri sekitar 90 persen pedagang itu membahas sejumlah persoalan, terutama terkait retribusi dan pengelolaan parkir. Dalam pertemuan tersebut, mencuat dugaan adanya pungutan di luar ketentuan yang dilakukan oleh oknum penjaga parkir.
Menanggapi hal itu, Hendroplin menegaskan bahwa seluruh pungutan di kawasan Pasar Induk harus mengacu pada peraturan yang berlaku. Menurutnya, tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan resmi.
"Kami ingin para pedagang memahami bahwa pengelolaan pasar dan parkir memiliki aturan yang jelas. Tidak boleh ada pungutan di luar ketentuan. Saya menjamin pemerintah hadir di tengah-tengah pedagang agar mereka merasa aman dan nyaman saat berusaha," ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah memahami perjuangan para pedagang yang mulai beraktivitas sejak dini hari untuk mencari nafkah. Karena itu, pemerintah berkewajiban memberikan rasa aman serta memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi dengan melakukan pungutan tanpa dasar hukum.
Hendroplin juga mengimbau pedagang agar segera melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar.
"Kalau ada pungli di luar regulasi, silakan laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pada akhir pertemuan, Hendroplin mengajak seluruh pedagang mematuhi aturan yang telah disepakati bersama. Menurutnya, ketertiban dan disiplin menjadi fondasi dalam mewujudkan Pasar Induk Nanga Bulik yang aman, nyaman, bebas pungli, serta menjadi pusat perekonomian kebanggaan masyarakat Kabupaten Lamandau. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno