NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menginstruksikan percepatan perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Instruksi Bupati Lamandau Nomor 100.3.4.2/326/VII/DTT-HI/2026. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di sektor formal maupun informal di Kabupaten Lamandau.
Rizky mengatakan Pemerintah Kabupaten Lamandau berkomitmen meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Untuk itu, perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa, serta koperasi, perusahaan, badan usaha, dan pelaku UMKM didorong memastikan para pekerja terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Instruksi tersebut mencakup pekerja formal dan informal, termasuk pekerja kontrak, tenaga sukarela, pekerja rentan, perangkat dan kelembagaan desa, pekerja jasa konstruksi, pelaku UMKM, pengurus dan anggota koperasi, serta pekerja pada perusahaan maupun badan usaha.
Pemerintah Kabupaten Lamandau juga mendorong pemanfaatan berbagai sumber pendanaan sesuai ketentuan untuk mendukung perluasan kepesertaan. Pembiayaan dapat berasal dari APBD, APBDes, Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, serta program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
Menurut Rizky, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam keberhasilan program tersebut. Ia berharap semakin banyak pekerja di Kabupaten Lamandau memperoleh perlindungan dari berbagai risiko sosial dan ekonomi akibat aktivitas kerja, sehingga kesejahteraan keluarga pekerja turut meningkat.
"Mari bersama-sama mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang semakin luas, inklusif, dan berkelanjutan demi memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya," ujar Rizky.
Pemerintah Kabupaten Lamandau berharap implementasi instruksi tersebut dapat meningkatkan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus memperkuat perlindungan bagi seluruh pekerja sebagai bagian dari upaya membangun Lamandau yang lebih sejahtera. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno