Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Eksekutif dan Legislatif Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD Lamandau 2025

Ria Mekar Anggreany • Rabu, 8 Juli 2026 | 21:00 WIB
Penandatanganan berita acara dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamandau, Rabu (8/7).  (RIA/RADAR SAMPIT) 
Penandatanganan berita acara dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamandau, Rabu (8/7).  (RIA/RADAR SAMPIT) 

 

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Lamandau bersama DPRD Kabupaten Lamandau menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamandau, Rabu (8/7).

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, mengatakan persetujuan bersama tersebut telah melalui pembahasan secara komprehensif sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Persetujuan bersama ini tentunya telah melalui tahapan pembahasan secara komprehensif dengan berbagai pertimbangan dan perbaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lamandau atas sinergi selama proses pembahasan. Menurutnya, hubungan yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel.

"Kerja sama yang baik ini harus terus kita pertahankan dan tingkatkan sehingga berbagai agenda pembangunan daerah dapat diselesaikan secara tepat waktu," katanya.

Dalam rapat tersebut, Bupati memaparkan ringkasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah serta hasil pembahasan bersama komisi-komisi DPRD dan tim eksekutif.

Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp920,71 miliar atau 97,94 persen dari target Rp940,12 miliar. Sementara itu, realisasi belanja daerah sebesar Rp1,002 triliun atau 93,14 persen dari target Rp1,076 triliun.

Dengan capaian tersebut, APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2025 mengalami defisit sebesar Rp81,79 miliar. Defisit itu ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang terealisasi sebesar Rp136,24 miliar tanpa pengeluaran pembiayaan.

Pembiayaan neto tercatat sebesar Rp136,24 miliar sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp54,45 miliar.

Rizky menegaskan seluruh angka pertanggungjawaban telah melalui pemeriksaan BPK dan pembahasan bersama DPRD sehingga menjadi dasar penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda yang telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Apabila hasil evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah telah diterima, maka Pemerintah Kabupaten Lamandau akan melakukan penyesuaian sesuai rekomendasi yang diberikan sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tegas Rizky. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #raperda #LPJ #APBD