NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Sengketa tanah yang diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum (PMH) bergulir di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Saipuni alias Ujang Ponso melalui kuasa hukumnya, Fridking Irawan, menggugat empat pihak terkait penerbitan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 351/NES/AS/XI/2002 tertanggal 30 November 2002.
Gugatan diajukan terhadap Siswanto selaku pembeli, Mashudi selaku penjual yang kini tidak diketahui keberadaannya, Eko Soemarno, SH selaku Notaris/PPAT pembuat AJB, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau. Perkara tersebut telah memasuki beberapa agenda persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat, Fridking Irawan, mengatakan objek sengketa merupakan tanah milik kliennya yang berada di kawasan Barat Sungai Kuning, Nanga Bulik, yang kini masuk wilayah Desa Bumi Agung, Kecamatan Bulik. Tanah berukuran 100 x 400 meter itu telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan merupakan hasil pembukaan lahan oleh orang tua penggugat pada 1986–1987.
Fridking menjelaskan, lahan tersebut dibuka oleh Yohanes Dai dan Jumnah sejak program transmigrasi lokal di Batu Batanggui. Awalnya, tanah digunakan untuk berladang padi dan berkebun sayur, sedangkan saat ini telah ditanami kelapa sawit.
Menurut Fridking, tanah tersebut diperjualbelikan oleh tergugat II kepada tergugat I tanpa sepengetahuan maupun persetujuan penggugat. Transaksi itu kemudian dituangkan dalam AJB yang dibuat oleh tergugat III. Ia menilai penjual tidak memiliki hak atas objek tanah yang dialihkan sehingga menjadi pokok gugatan dalam perkara tersebut.
"Bagaimana mungkin seseorang menjual tanah yang bukan miliknya? Ini yang kami nilai sebagai bentuk nyata perbuatan melawan hukum. Akta jual beli itu cacat secara hukum karena objeknya bukan milik penjual," ujar Fridking.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan tergugat I yang membeli tanah tersebut, tergugat II yang menjual tanah milik penggugat, serta penerbitan AJB oleh notaris/PPAT sebagai perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta agar AJB Nomor 351/NES/AS/XI/2002 dinyatakan batal demi hukum.
Fridking menyatakan gugatan tersebut berlandaskan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib dipertanggungjawabkan oleh pihak yang bersalah. Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan.
"Harapan kami sederhana, hukum harus berdiri di atas kebenaran. Jika memang terbukti objek itu bukan milik penjual, maka seluruh proses jual beli itu wajib dibatalkan demi kepastian hukum," pungkasnya. (Mex)
Editor : Heru Prayitno