NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Polres Lamandau melaksanakan kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua perkara tindak pidana narkotika di bulan Juni dengan total barang bukti sekitar 3,1 kilogram di Kantor Polres Lamandau, Senin (29/6).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan barang bukti narkotika.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah yang mewakili Pemerintah Kabupaten Lamandau, Dandim 1017/Lamandau, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, perwakilan Pengadilan Negeri, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamandau, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Sekretaris Daerah mewakili Pemerintah Kabupaten Lamandau menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Lamandau dalam mengungkap kasus peredaran narkotika.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Lamandau, kami mengapresiasi kerja keras dan dedikasi Polres Lamandau dalam mengungkap kasus narkotika ini. Keberhasilan ini merupakan langkah nyata dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, TNI, kejaksaan, pengadilan, serta seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika di Kabupaten Lamandau.
Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan daerah yang aman, sehat, serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika demi generasi yang lebih berkualitas. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno