NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 15.647 pekerja sepanjang 2026. Program ini menyasar pekerja rentan di desa dan kelurahan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta didukung alokasi APBD dan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Perlindungan tersebut dijalankan melalui Peraturan Bupati, Surat Edaran Bupati, serta program kerja strategis Pemkab Lamandau bersama BPJS Ketenagakerjaan. Total penerima manfaat terdiri atas 8.800 pekerja rentan desa dan kelurahan, 3.647 pekerja kelembagaan desa dan kelurahan, serta 3.200 pekerja dalam program DBH Sawit Lamandau.
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menegaskan perlindungan tenaga kerja menjadi prioritas pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada pekerja, khususnya yang rentan terhadap risiko kerja,” ujarnya.
Untuk mendukung program tersebut, Pemkab Lamandau mengalokasikan anggaran Rp1,3 miliar melalui APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rp645 juta dari program DBH Sawit Lamandau. Dana itu digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja memperoleh manfaat perlindungan sosial.
Rizky menyebut program ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya. “Ini bukan sekadar program, tetapi upaya memastikan pekerja memiliki jaminan saat menghadapi risiko kerja,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui cakupan perlindungan masih perlu diperluas. Pemkab Lamandau berharap sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah desa, dan dunia usaha terus diperkuat agar lebih banyak pekerja terlindungi. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno