Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Bupati Lamandau Perjuangkan Hak Warga Batu Kotam

Ria Mekar Anggreany • Senin, 15 Juni 2026 | 21:05 WIB
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra
Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra

 

NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com – Penantian panjang masyarakat Desa Batu Kotam untuk mendapatkan kepastian hak atas kebun plasma mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Lamandau.

Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra, turun langsung mengawal penyelesaian persoalan kebun plasma seluas 81 hektar yang selama bertahun-tahun menjadi harapan sekaligus kegelisahan warga.

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui rapat pembahasan perhitungan kebun plasma yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Senin (15/6/2026).

Rapat yang difasilitasi Bagian Ekonomi Setda Lamandau itu dipimpin langsung oleh Bupati Rizky Aditya Putra didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan, dengan menghadirkan berbagai pihak terkait untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang telah berlarut-larut.

Baca Juga: Sukamara Terus Genjot Penanganan Stunting

Bagi masyarakat Desa Batu Kotam, pertemuan tersebut bukan sekadar agenda rutin pemerintahan. Rapat itu menjadi titik terang setelah sekian lama mereka memperjuangkan hak yang diyakini menjadi bagian dari wilayah potensi desa. Warga berharap perjuangan yang telah ditempuh selama bertahun-tahun dapat berujung pada keputusan yang adil dan memberikan kepastian.

Dalam arahannya, Bupati Rizky menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam. Ia memastikan Pemkab Lamandau akan berdiri bersama masyarakat hingga persoalan plasma tersebut benar-benar terselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah Kabupaten Lamandau akan terus mendampingi dan mengawal apa yang menjadi kehendak masyarakat Desa Batu Kotam sampai persoalan ini selesai. Hak-hak masyarakat harus dipenuhi dan tidak boleh dirugikan," tegas Bupati di hadapan peserta rapat.

Permasalahan ini bermula dari belum tuntasnya penegasan tapal batas antara Desa Batu Kotam dan Desa Guci pada masa lalu. Kondisi tersebut berdampak pada distribusi manfaat kebun plasma.

Baca Juga: Minim Pelanggan, KSM Terkendala! DLH Sukamara Gencarkan Langganan Sampah

Selama bertahun-tahun, masyarakat Desa Guci telah menerima manfaat plasma secara rutin, sementara warga Desa Batu Kotam belum memperoleh hak serupa meskipun sebagian lahan berada dalam wilayah potensi desa mereka.

Kini, setelah batas desa telah memiliki kejelasan, masyarakat Desa Batu Kotam menuntut realisasi hak atas kebun plasma seluas 81 hektar. Mereka juga meminta pengakuan atas porsi 20 persen dari luasan kebun yang masuk dalam wilayah desa.

Dalam rapat tersebut, warga menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni penyetaraan skema perhitungan plasma seperti yang diterapkan di Desa Guci sejak Januari 2018 hingga Desember 2025, mendesak PT Menthobi Makmur Lestari segera mengeluarkan keputusan resmi terkait status plasma, serta meminta digelarnya rapat lanjutan bersama jajaran manajemen pusat perusahaan agar lahir keputusan yang konkret.

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah di Kuala Kurun Ludes Diserbu Warga

Pemkab Lamandau berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog dan itikad baik demi menemukan solusi terbaik. Hasil rapat ini dinilai sebagai langkah awal yang penting dalam memperjuangkan hak masyarakat Desa Batu Kotam.

Lebih dari itu, upaya tersebut menjadi bukti bahwa kehadiran pemerintah harus mampu memastikan investasi dan pengelolaan kebun plasma benar-benar memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat yang berhak menerimanya, bukan justru menyisakan ketidakpastian yang berkepanjangan. (mex/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
#desa batu kotam #lamandau #sawit #Bupati Lamandau #kebun plasma