NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memfasilitasi 20 pasangan dalam kegiatan sidang isbat nikah dan pencatatan pernikahan massal di Pengadilan Agama Nanga Bulik, Selasa (28/4).
Kegiatan ini bertujuan memberikan pengakuan hukum bagi pasangan yang belum memiliki pencatatan pernikahan resmi, sehingga berdampak pada kepastian administrasi kependudukan.
Kepala DP3AP2KB Lamandau Ahmad Alfiyan Aribowo mengatakan, dari total peserta terdapat 11 pasangan mengikuti sidang isbat nikah, 7 pasangan menikah melalui KUA, dan 2 pasangan melalui pemberkatan gereja.
“Total ada 20 pasangan, terdiri dari 11 pasangan sidang isbat, 7 pasangan nikah di KUA, dan 2 pasangan nikah gereja,” ujarnya.
Selain fasilitasi legalitas, Pemkab Lamandau juga menyediakan layanan nikah massal gratis, termasuk rias pengantin, busana, pelaminan, katering, serta hiburan. Namun, setiap pasangan dibatasi membawa maksimal empat orang tamu undangan. Jika melebihi ketentuan, biaya menjadi tanggung jawab masing-masing pasangan.
Puncak acara berupa resepsi pernikahan akan digelar pada 6 Mei 2026 di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Lantang Torang dan direncanakan dibuka langsung oleh Bupati Lamandau.
Program ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri di Lamandau, terutama dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran anak dan administrasi negara lainnya. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno