NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com—Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra berhasil memediasi dan menyelesaikan konflik lahan antara masyarakat Tapin Bini dan PT Pilar Wanapersada melalui dialog yang berlangsung pada Selasa (31/3).
Mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh kedua pihak. Proses dialog berlangsung dinamis, namun seluruh pihak diberi kesempatan menyampaikan aspirasi secara adil dan terbuka.
Rizky Aditya Putra menyatakan, penyelesaian ini menjadi langkah penting dalam penanganan konflik agraria di Kabupaten Lamandau. Ia menyebut persoalan agraria merupakan isu yang paling sering diadukan masyarakat, mulai dari sengketa antarwarga, kelompok tani, koperasi, hingga konflik dengan perusahaan.
Dalam kesepakatan tersebut, PT Pilar Wanapersada berkomitmen memfasilitasi pembangunan kebun plasma bagi masyarakat seluas sekitar 200 hektare, menyesuaikan dengan potensi lahan yang tersedia. Sementara itu, masyarakat Tapin Bini sepakat mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk proses verifikasi calon petani dan calon lahan yang akan dilakukan secara transparan oleh pemerintah daerah bersama pihak kelurahan.
Selain itu, sebagian kawasan ditetapkan tetap sebagai areal konservasi. Pengelolaan kebun plasma akan dilakukan oleh koperasi yang dibentuk masyarakat setempat.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual lahan plasma yang telah diperjuangkan, guna memastikan warga tetap menjadi pelaku utama di wilayahnya sendiri. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno