NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com — Pemerintah Kabupaten Lamandau merealisasikan belanja daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.002.516.813.456 atau 93,13 persen dari total anggaran Rp1.076.357.537.553.
Capaian tersebut disampaikan Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, saat membacakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lamandau Tahun 2025 di hadapan DPRD. LKPJ tersebut merupakan penjabaran periode pertama Rencana Pembangunan Daerah 2024–2026.
“LKPJ Bupati Lamandau Tahun 2025 kepada DPRD merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” ujar Abdul Hamid.
Ia menjelaskan, realisasi belanja daerah terdiri atas belanja operasi yang dianggarkan Rp762 miliar dan terealisasi Rp713 miliar (91,61 persen). Belanja modal dianggarkan lebih dari Rp168 miliar dengan realisasi lebih dari Rp157 miliar (93,30 persen).
Sementara itu, belanja tidak terduga dianggarkan lebih dari Rp6 miliar dan terealisasi lebih dari Rp4 miliar. Anggaran ini digunakan untuk keadaan darurat dan keperluan mendesak. Adapun belanja transfer dianggarkan Rp139 miliar dan terealisasi lebih dari Rp131 miliar atau 94,74 persen.
Di sisi pendapatan, pada 2025 ditargetkan sebesar Rp940.119.262.692 dan terealisasi Rp920.723.749.937 atau 97,93 persen. Pendapatan asli daerah (PAD) melampaui target, yakni dari Rp100 miliar menjadi Rp108 miliar (108,45 persen). Sementara pendapatan transfer dari target Rp839,8 miliar terealisasi Rp811,9 miliar (96,68 persen).
Abdul Hamid juga menyebutkan, kebijakan pengelolaan belanja daerah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 tentang APBD Kabupaten Lamandau Tahun Anggaran 2026. Dalam kebijakan tersebut, alokasi anggaran pendidikan ditetapkan sebesar 20 persen dari total belanja daerah untuk meningkatkan indikator pendidikan.
Selain itu, alokasi anggaran kesehatan ditetapkan sebesar 10 persen guna meningkatkan kualitas dan akses layanan dasar kesehatan. Belanja daerah juga mencakup kebutuhan tetap seperti belanja pegawai, serta belanja operasi yang meliputi gaji dan tunjangan PNS, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
Pemerintah daerah juga mengarahkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, pemenuhan standar pelayanan minimal, pengendalian inflasi, pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, serta pengembangan sektor ekonomi.
“Belanja hibah dan bantuan sosial diberikan secara selektif, akuntabel, transparan, dan berkeadilan sesuai kemampuan keuangan daerah serta peraturan perundang-undangan,” kata Abdul Hamid.
Ia menambahkan, belanja bagi hasil kepada pemerintah desa merupakan bentuk distribusi fiskal yang ditentukan berdasarkan proporsi pendapatan asli daerah dan dana perimbangan sesuai ketentuan yang berlaku. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno