Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

MUI Lamandau Sosialisasikan Fatwa Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf

Ria Mekar Anggreany • Senin, 2 Maret 2026 | 12:35 WIB

 

 

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamandau menggelar sosialisasi fatwa tentang zakat, infak, sedekah, dan wakaf di Masjid Baiturrahman, Nanga Bulik, Mingg
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamandau menggelar sosialisasi fatwa tentang zakat, infak, sedekah, dan wakaf di Masjid Baiturrahman, Nanga Bulik, Mingg

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamandau menggelar sosialisasi fatwa tentang zakat, infak, sedekah, dan wakaf di Masjid Baiturrahman, Nanga Bulik, Minggu (1/3.

Kegiatan tersebut diikuti masyarakat, pengurus MUI, serta badan amil zakat, infak, sedekah, dan wakaf dari lingkungan masjid maupun instansi terkait.

Ketua MUI Kabupaten Lamandau, KH Nor Afif, mengatakan sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para amil dan masyarakat terkait pengelolaan zakat dan dana sosial keagamaan lainnya.

“Kami ingin masyarakat memahami secara benar ketentuan zakat, infak, sedekah, dan wakaf agar dapat menjalankan kewajiban agama sesuai syariat. Kami berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran serta kepatuhan dalam pengelolaannya,” ujarnya. 

Sekretaris MUI Kabupaten Lamandau, H Abdul Basir, menjelaskan sejumlah narasumber memaparkan berbagai fatwa MUI dan keputusan Ijtima Ulama yang berkaitan dengan zakat dan wakaf. Materi yang disampaikan antara lain: 

Fatwa MUI Tahun 1982 tentang intensifikasi pelaksanaan zakat dan pendayagunaan dana zakat untuk kegiatan produktif serta kemaslahatan umum.

Fatwa MUI Tahun 1996 tentang pemberian zakat untuk beasiswa.

Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan dan Nomor 4 Tahun 2003 tentang penggunaan dana zakat untuk istitsmar (investasi).

Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-3 Tahun 2009 tentang masalah terkait zakat.

Fatwa MUI Nomor 8, 13, 14, dan 15 Tahun 2011 yang mengatur tentang amil zakat, hukum zakat atas harta haram, penyaluran harta zakat dalam bentuk aset kelolaan, serta penarikan, pemeliharaan, dan penyaluran harta zakat.

Fatwa MUI Nomor 1 Munas 2015 tentang pendayagunaan harta zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi.

Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-6 Tahun 2018 tentang zakat mal untuk bantuan hukum.

Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022 tentang hukum terkait zakat fitrah.

Fatwa MUI Nomor 29 Tahun 2002 tentang wakaf uang.

Abdul Basir berharap para peserta dapat menyebarluaskan informasi yang diperoleh kepada masyarakat luas.

“Semoga kegiatan yang dilaksanakan pada bulan Ramadan ini memberikan pemahaman yang jelas kepada para amil zakat dan masyarakat mengenai tata cara pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan wakaf sesuai fatwa yang telah ditetapkan,” katanya.

Melalui sosialisasi ini, MUI Lamandau menargetkan pengelolaan dan penyaluran dana zakat serta wakaf di daerah tersebut dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai prinsip syariah demi kemaslahatan bersama. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#zakat #mui #lamandau