NANGA BULIK, Radarsampit.jawapos.com - Kurir sabu lintas provinsi, Rohim R divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik dengan hukuman penjara selama 14 tahun 6 bulan.
Dalam sidang perkara pidana yang digelar di PN Nanga Bulik, Senin (9/2/2026), hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan dan pidana denda kategori VI sejumlah Rp900 juta dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan tidak dibayar maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda, dan apabila tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 180 hari," ucap ketua majelis hakim, Dwi March Stein Siagian.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut nya dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 Miliar, karena melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal II Angka 11 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
JPU membeberkan, kasus bermula Pada 5 Juli 2025, saat terdakwa bertemu Ari Setiawan di Sampit. Ari menawarkan pekerjaan mengantar sabu dengan upah 10 juta rupiah untuk membawa sabu dari kalbar menuju kota Sampit. Awalnya terdakwa menolak karena takut. Namun dengan alasan kebutuhan ekonomi,akhirnya terdakwa menyetujuinya.
Terdakwa kemudian dihubungi Son Harison yang menginstruksikan untuk menyewa mobil dan mengambil sabu di Kalimantan Barat. Namun apes, bukannya untung dia justru lebih dahulu diciduk jajaran Polda Kalteng saat melakukan operasi Pada 10 Juli 2025, dini hari, di Jalan Trans Kalimantan Km. 18.
Petugas kepolisian menghentikan mobil yang ditumpangi terdakwa bersama dua rekannya. Saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus sabu seberat 1.020,38 gram di dalam box toolkit mobil. Barang bukti tersebut dibungkus dalam plastik bertuliskan Freeso-Drend Durien. (mex/fm)
Editor : Farid Mahliyannor