Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Gelapkan Uang Megamaret, Aldho Nofrian Jalani Sidang Perdana

Ria Mekar Anggreany • Selasa, 3 Februari 2026 | 12:36 WIB
Ilustrasi Penggelapan
Ilustrasi Penggelapan

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pelarian terdakwa Aldho Nofrian Fernanda alias Aldho setelah diduga menggelapkan uang milik toko ritel Megamaret berakhir di meja hijau. Ia menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Senin (2/2/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jovanka Aini Azhar dalam persidangan menyampaikan bahwa Aldho didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 07.56 WIB di Toko Megamaret Lamandau 3 yang beralamat di Jalan Bukit Hibul Utara, RT 012 RW 000, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.

Saat itu, terdakwa menjabat sebagai senior staff yang memiliki tugas mengawasi operasional toko serta menyetorkan pendapatan harian ke bank.  

Terdakwa diduga mengambil seluruh uang pendapatan toko selama tiga hari, yakni pendapatan Jumat (31 Oktober 2025) sebesar Rp15.603.000, Sabtu (1 November 2025) sebesar Rp14.329.000, dan Minggu (2 November 2025) sebesar Rp17.616.000. Total uang yang diambil mencapai Rp47.548.000 dan disimpan di dalam brankas toko.

Pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa berpamitan kepada saksi Paskalia Benedikta Asa selaku admin kasir dengan alasan akan menyetorkan uang ke bank. Namun setelah keluar dari toko, terdakwa justru menyembunyikan uang tersebut di jok sepeda motornya dan berpura-pura melakukan penyetoran.

Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa kembali ke toko. Satu jam kemudian, ia kembali meninggalkan toko menggunakan sepeda motor Honda Beat Sporty warna hitam dengan alasan mengantarkan ibunya ke Pangkalan Bun.

Pihak toko mulai curiga karena hingga pukul 12.00 WIB uang setoran belum masuk ke rekening perusahaan. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, diketahui terdakwa mengambil uang dari dalam brankas.

Sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan, uang pendapatan hari Jumat, Sabtu, dan Minggu seharusnya disetorkan pada hari Senin paling lambat pukul 09.00 WIB ke rekening Bank BRI.

Setelah kejadian tersebut, pihak toko mendatangi rumah terdakwa, namun yang bersangkutan tidak ditemukan. Pada Rabu (5/11/2025), pihak toko melaporkan kejadian itu ke Polres Lamandau. Tidak berselang lama, terdakwa berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kotawaringin Timur pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Akibat perbuatan terdakwa, PT Mega Retailindo Investama mengalami kerugian sebesar Rp47.548.000. (mex/yit)

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #penggelapan