NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com– Pemerintah Kabupaten Lamandau menggelar sosialisasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tahun Anggaran 2026 di Aula Bappedalitbang Kabupaten Lamandau, Selasa (13/1/2026).
Kegiatan ini diikuti sekitar 130 peserta dari seluruh perangkat daerah dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Lamandau, Irwansyah.
Mewakili Bupati Lamandau Irwansyah menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
Oleh karena itu, proses pengadaan harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menjelaskan bahwa regulasi pengadaan barang dan jasa terus mengalami pembaruan, mulai dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 hingga Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Kedua regulasi tersebut menempatkan perencanaan pengadaan sebagai tahapan krusial yang wajib dilakukan sebelum proses pemilihan penyedia.
“Rencana Umum Pengadaan (RUP) merupakan pintu masuk seluruh aktivitas belanja negara dan daerah,” ujar Irwansyah. Menurutnya, paket pekerjaan yang belum diumumkan melalui aplikasi SIRUP tidak dapat diproses lebih lanjut dalam sistem pengadaan secara hukum.
Ia menambahkan, arsitektur SIRUP dirancang untuk mendukung keterbukaan informasi publik, akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, serta efisiensi administrasi.
Melalui pengumuman RUP secara transparan, masyarakat dan pelaku usaha dapat turut melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan anggaran pemerintah.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Lamandau telah menerbitkan Surat Sekretaris Daerah Nomor 000.3/40/I/BU/2026 tentang percepatan penginputan belanja pengadaan pada aplikasi SIRUP untuk APBD 2026. Surat tersebut menetapkan jadwal yang wajib dipatuhi oleh seluruh perangkat daerah.
Adapun tahapan yang ditetapkan meliputi periode 1–31 Januari 2026 untuk input dan pengumuman belanja pengadaan oleh perangkat daerah; 1–28 Februari 2026 untuk proses reviu oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Lamandau; serta 1–26 Maret 2026 untuk perbaikan dan finalisasi data oleh perangkat daerah bersama UKPBJ.
Selanjutnya, pada 27 Maret hingga 4 April 2026, aplikasi SIRUP akan dikunci untuk proses penarikan data final oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna memastikan akurasi dan kepatuhan data terhadap ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda Lamandau, Aleksander, dalam laporannya menyampaikan bahwa SIRUP merupakan instrumen fundamental dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa nasional. Aplikasi berbasis web tersebut berfungsi sebagai penghubung antara perencanaan anggaran dan pelaksanaan pengadaan.
“Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku pengadaan dalam menyusun dan menginput RUP melalui aplikasi SIRUP. Diharapkan seluruh perangkat daerah dapat melaksanakan belanja pengadaan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno