NANGA BULIK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lamandau melalui Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemusnahan obat kedaluwarsa. Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh proses pengelolaan obat berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Pemusnahan obat kedaluwarsa dilakukan di pusat pengolahan limbah B3 milik PT. Tenang Jaya Sejahtera di Karawang, Jawa Barat. Kepala Dinkes Lamandau, Rosmawati, turut hadir untuk memantau langsung kegiatan tersebut.
Rosmawati menjelaskan, pemusnahan obat ini dilakukan bekerja sama dengan PT. Semesta Langgeng Sentosa sebagai transportir limbah B3 dan PT. Tenang Jaya Sejahtera sebagai pihak pengolah limbah.
“Kami tidak melakukan pemusnahan secara langsung, melainkan melakukan kunjungan dan monitoring ke tempat pemusnahan pihak ketiga yang menjadi mitra kerja dalam pengelolaan limbah B3, termasuk obat-obatan,” ujar Rosmawati saat dikonfirmasi, Selasa (21/10).
Kegiatan monitoring ini memastikan proses pemusnahan obat kedaluwarsa dari Puskesmas dan Instalasi Farmasi Kabupaten Lamandau berjalan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menjamin pengelolaan limbah farmasi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap sistem pengelolaan obat, khususnya tahap akhir pemusnahan, berlangsung transparan, aman, dan sesuai standar lingkungan yang telah ditetapkan,” pungkas Rosmawati.
Dinkes Lamandau berkomitmen meningkatkan pengawasan dan pengelolaan obat-obatan mulai dari pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, hingga pemusnahan demi menjaga kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno