Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Keributan Rumah Tangga Diselesaikan secara Restorative Justice

Ria Mekar Anggreany • Kamis, 2 Oktober 2025 | 11:57 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau melepaskan borgol Yulianus Swares Bin Yohanes Lau.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau melepaskan borgol Yulianus Swares Bin Yohanes Lau.

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Negeri Lamandau berhasil menyelesaikan perkara atas nama tersangka Yulianus Swares Bin Yohanes Lau melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Pendekatan ini berhasil mengharmoniskan kembali rumah tangga tersangka. Restorative justice digelar di Rumah Restorative Justice Kelurahan Nanga Bulik, Rabu (1/10).

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Dezi Setia Permana mengharapkan agar Yulianus, setelah dibebaskan, tidak mengulangi perbuatannya dan dapat hidup rukun serta harmonis bersama istri dan keluarga besarnya.

"Jika ada perselisihan, selesaikanlah dengan cara damai. Karena jika terjadi lagi, perkara ini tidak bisa diselesaikan dengan perdamaian," tegas Dezi. 

Peristiwa bermula pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Yulianus dan istrinya, Yulika, hendak berangkat bekerja di kebun sawit menggunakan sepeda motor. Mereka singgah di sebuah pondok tempat para pekerja berkumpul.

Karena menunggu pekerja lain tak kunjung datang dan waktu hampir terlambat, Yulika mengajak Yulianus untuk berangkat lebih dulu. Namun, Yulianus menolak, sehingga Yulika marah dan memutuskan berjalan kaki ke tempat kerja.

Pada pukul 16.00 WIB, Yulianus pulang dan menunggu Yulika untuk pulang bersama. Namun, karena Yulika tak kunjung datang, Yulianus pulang ke rumah tanpa menunggu. Merasa ditinggalkan, Yulika marah dan menelepon anaknya, Agung, untuk menjemputnya di tempat kerja.

Setibanya di rumah, Yulika bertemu dengan Yulianus yang menanyakan apakah ia masih marah. Namun, Yulika mengabaikan pertanyaan tersebut, sehingga membuat Yulianus emosi dan terjadi cekcok antara keduanya.

Puncak konflik terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Saat perdebatan memanas, Yulianus mengambil pecahan batako di depan rumah dan melemparkannya ke arah Yulika, namun tidak mengenai sasaran.

Imam Sujono, ayah Yulika, yang sedang duduk di depan rumah, menegur agar mereka tidak ribut karena waktu sudah memasuki waktu Magrib.

Merasa emosi karena ditegur, Yulianus kemudian mengambil sebilah dodos yang berada di depan rumahnya. Dari jarak sekitar tiga meter, ia melemparkan dodos tersebut ke arah mertuanya, Imam Sujono, dan mengenai lengan kirinya sehingga menyebabkan luka. Setelah kejadian itu, Yulianus langsung masuk ke dalam rumah.

Akibat perbuatan Yulianus, Imam Sujono mengalami luka yang menimbulkan sakit dan nyeri di lengan serta punggung tangan kirinya, yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari RSUD Kabupaten Lamandau, terdapat luka robek di lengan kiri Imam Sujono dengan ukuran panjang 3 cm dan lebar 1,5 cm, serta luka lecet di tangan kiri sepanjang 4 cm dan lebar 1 cm. Luka tersebut diakibatkan oleh kekerasan dengan benda tumpul.

Yulianus dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

"Kejadian ini diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dengan beberapa pertimbangan, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, serta adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setia Permana. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #pengadilan #Restorative Juctice