Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Pemkab Lamandau Lindungi Pekerja Rentan dan Petugas Desa Lewat Program Jaminan Sosial, Segini Jumlahnya

Ria Mekar Anggreany • Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:27 WIB
Pemerintah Kabupaten Lamandau dan BPJS Ketenagakerjaan jalin kerja sama  untuk  melindungi tenaga kerja.
Pemerintah Kabupaten Lamandau dan BPJS Ketenagakerjaan jalin kerja sama untuk melindungi tenaga kerja.

NANGA BULIK–Pemerintah Kabupaten Lamandau menunjukkan komitmennya dalam melindungi tenaga kerja dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 11.366 pekerja rentan dan petugas kelembagaan desa. Program ini diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Lamandau.

Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat pekerja yang menjadi ujung tombak pembangunan.

“Siapa lagi yang akan membela buruh, petani, dan nelayan kalau bukan pemerintah? Di sinilah peran pemerintah hadir untuk membantu masyarakat,” ujar Rizky dalam sambutannya.

Program jaminan sosial ini menyasar pekerja rentan seperti petani, buruh lepas, pedagang kecil, serta petugas kelembagaan desa seperti ketua RT/RW, anggota Linmas, kader posyandu, mantir adat, guru mengaji, guru PAUD, pengurus masjid, dan pengurus gereja. 

Pemerintah Kabupaten Lamandau mengalokasikan anggaran dari APBD 2025 untuk memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada kelompok masyarakat tersebut.

Rizky juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamandau atas sinergi yang telah terjalin. Ia berharap kolaborasi tersebut terus ditingkatkan demi memperluas cakupan perlindungan sosial di Lamandau.

Program ini merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. 

Sejak tahun 2023, Pemkab Lamandau telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga non-ASN. Pada 2025, cakupan program diperluas untuk melindungi pekerja rentan dan petugas kelembagaan desa, dengan target setiap desa/kelurahan melindungi 100 pekerja rentan dan seluruh petugas kelembagaan desa. 

Sebagai bagian dari implementasi program, Pemkab Lamandau bersama BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani nota kesepakatan untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas pelaksanaan program tersebut.

Menurut laporan dari Dr. Meigo selaku perwakilan Tim Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) Lamandau, sebanyak 11.366 pekerja rentan dan petugas kelembagaan desa/kelurahan telah terdata secara valid. Mereka akan didaftarkan dalam program JKK dan JKM selama enam bulan, terhitung mulai Juli hingga Desember 2025, dengan pembiayaan dari APBD-P Kabupaten Lamandau dan APBDes-P Tahun Anggaran 2025. (mex/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #jamsostek #pekerja rentan