NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melakukan pengawasan terhadap Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) produk gula pasir yang beredar di pasaran.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (22/8/2025) dan bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen.
Pengawasan ini berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal, serta Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nomor 26/SPK/KEP/3/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengujian atas Kebenaran Kuantitas BDKT dalam satuan berat dan volume.
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta unsur dari Kejaksaan, TNI, dan Polri. Tim pengawas melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai tempat penjualan gula pasir di wilayah Kabupaten Lamandau.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, M. Irwansyah, yang memimpin langsung kegiatan tersebut, menegaskan pentingnya pengawasan guna mencegah praktik kecurangan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap produk gula pasir yang dijual di Lamandau memiliki berat atau volume yang sesuai dengan keterangan pada kemasan,” ujarnya.
Irwansyah menambahkan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Ia juga mengimbau para pedagang untuk bersikap jujur dan transparan dalam menjual produk.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain memeriksa berat dan volume, tim pengawas juga meneliti kelengkapan label dan informasi pada kemasan produk.
“Kami ingin memastikan konsumen mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat terkait produk yang mereka beli,” tambahnya.
Irwansyah juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti saat berbelanja, dengan selalu memperhatikan kesesuaian antara label dan isi produk. (mex/yit)
Editor : Heru Prayitno