Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Permudah Layanan Adminduk di Lamandau lewat Aplikasi “Gadis Rindu”

Ria Mekar Anggreany • Senin, 11 Agustus 2025 | 11:35 WIB
Uji coba aplikasi Gadis Rindu di salah satu desa di Kabupaten Lamandau disambut antusias warga.
Uji coba aplikasi Gadis Rindu di salah satu desa di Kabupaten Lamandau disambut antusias warga.

NANGA BULIK, radarsampit.jawapos.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau meluncurkan sebuah inovasi digital berupa aplikasi berbasis web bernama Gadis Rindu, untuk mempermudah masyarakat desa dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.

Nama Gadis Rindu merupakan akronim dari Gerakan Desa Tertib dan Sadar Administrasi Kependudukan.

Aplikasi ini dirancang untuk membantu warga desa dan kelurahan dalam mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen lainnya tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil di kota.

Selama ini, warga desa harus menempuh perjalanan jauh ke kota untuk mengurus administrasi kependudukan. Meskipun pelayanan tersebut gratis, biaya transportasi dan akomodasi yang dikeluarkan cukup besar, terutama jika harus menginap. 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Lamandau, Turmudi, mengatakan bahwa aplikasi Gadis Rindu mengimplementasikan sistem e-registration yang memungkinkan warga melakukan pendaftaran secara online untuk berbagai layanan adminduk. Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean dan mempercepat proses pelayanan.

“Dengan sistem ini, warga cukup datang ke kantor desa atau kelurahan setempat, tidak perlu ke kantor Disdukcapil. Ini akan lebih efisien dan mudah dijangkau,” ujarnya.

Disdukcapil juga telah menggelar pelatihan bagi petugas desa dan kelurahan agar mereka mampu mengoperasikan aplikasi dan sistem pelayanan terbaru ini. Saat ini, layanan melalui aplikasi Gadis Rindu sudah tersedia di hampir 70 desa dan kelurahan di Kabupaten Lamandau.

Selain sebagai sarana pelayanan, aplikasi ini juga berfungsi sebagai pusat informasi bagi masyarakat yang membutuhkan panduan dalam mengurus dokumen kependudukan. 

Ke depan, Disdukcapil akan mengembangkan sistem ini menjadi layanan mandiri (self service) dengan penyediaan loket digital dan panduan yang jelas, mudah, cepat, dan gratis.

Turmudi menambahkan, pengembangan layanan ini juga akan diintegrasikan dengan pelayanan rekam dan cetak KTP elektronik serta Kartu Identitas Anak (KIA) yang akan dipusatkan di tujuh kecamatan di Lamandau.

“Harapannya, ini menjadi langkah awal dalam menciptakan layanan adminduk yang dekat dengan masyarakat dan meningkatkan kesadaran tertib administrasi kependudukan di desa dan kelurahan,” tutup Turmudi. (mex/yit)

Editor : Heru Prayitno
#lamandau #inovasi #disdukcapil