Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Cinta Berujung Bui: Pasutri Pengedar Sabu Divonis 6 Tahun 6 Bulan 6 Hari dan Denda Rp900 Juta

Slamet Harmoko • Jumat, 13 Februari 2026 | 08:16 WIB
Ilustrasi sidang
Ilustrasi sidang

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Sampit mendadak hening, Rabu (11/2/2026). Tak ada suara selain ketukan palu dan lantunan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Di hadapan meja hijau, pasangan suami istri Ari Hendrawan dan Iin Wulansari berdiri berdampingan.

Ikatan pernikahan yang selama ini menyatukan keduanya, kini mengantar mereka menerima vonis yang sama: 6 tahun 6 bulan 6 hari penjara.

Keduanya terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun 6 bulan 6 hari dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp900.000.000,00,” ujar ketua majelis hakim Herdian Eka Putravianto saat membacakan amar putusan.

Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda yang nilainya nyaris menyentuh satu miliar rupiah untuk masing-masing terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta kekayaan keduanya dapat disita dan dilelang oleh negara.

Bermula dari Satu Bungkus

Dalam persidangan terungkap, perkara ini bermula pada 11 Juli 2025. Ari membeli satu bungkus sabu seharga Rp3,7 juta dari seorang pria berinisial Yudi yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang tersebut kemudian dibawa ke rumah mereka di Jalan Jumai, Kuala Kuayan. Di rumah itulah, sabu dibagi menjadi 22 paket kecil untuk dijual kembali. Iin tak hanya mengetahui aktivitas itu, tetapi juga ikut terlibat.

Penjualan dilakukan dari rumah mereka sendiri. Saat Ari tidak berada di tempat, Iin tetap melayani pembeli yang datang. Dari satu bungkus sabu, keduanya bisa meraup keuntungan hingga Rp2 juta.

Namun keuntungan itu tak bertahan lama.

Digerebek di Malam Hari

Pada 25 Juli 2025 malam, aparat kepolisian menggerebek rumah pasutri tersebut. Dari penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu siap edar, plastik klip, sendok sedotan, uang tunai Rp600 ribu, serta satu unit sepeda motor.

Hasil penimbangan menunjukkan total berat bersih sabu yang disimpan mencapai 2,8 gram.

Uji laboratorium oleh BPOM Palangka Raya memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, zat stimulan sistem saraf pusat yang sangat adiktif dan termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini, setelah vonis dijatuhkan, keduanya tak hanya harus menjalani masa hukuman dengan sel terpisah, tetapi juga menghadapi beban denda yang besar. Jika tak mampu membayar, harta mereka terancam disita negara.

Dari rumah yang sempat menjadi tempat transaksi, perjalanan keduanya kini berakhir di balik jeruji besi.

Editor : Slamet Harmoko
#pasutri #pengedar sabu #vonis #sampit #kotim