SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Perlindungan sosial bagi pelaku koperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menjadi perhatian serius.
Dari total 590 koperasi yang ada, termasuk Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), baru 52 koperasi yang tercatat telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kotim, Johny Tangkere, dalam kegiatan literasi program BPJS Ketenagakerjaan bagi pengurus, pengawas, dan anggota koperasi.
"Literasi perlindungan sosial ini sangat penting, mengingat koperasi tidak hanya bergerak di sektor administrasi, tetapi juga banyak bersentuhan langsung dengan aktivitas usaha yang memiliki risiko kerja cukup tinggi," kata Johny Tangkere saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan yang dihadiri perwakilan dari 70 koperasi di Gedung Serba Guna Sampit, Selasa (3/2).
Johny mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu instrumen strategis negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja, termasuk pekerja informal, pelaku usaha, tenaga kerja mandiri, maupun praktisi koperasi.
Dari berbagai jenis koperasi di Kotim, seperti koperasi produsen, jasa, hingga simpan pinjam, memiliki potensi risiko kerja yang berbeda-beda.
Mulai dari kecelakaan kerja saat proses produksi, aktivitas distribusi barang, hingga risiko sosial ekonomi ketika pengurus atau anggota mengalami musibah, sakit, atau meninggal dunia.
“Tanpa perlindungan jaminan sosial, dampaknya bisa sangat besar, bukan hanya bagi individu, tetapi juga terhadap keberlangsungan usaha koperasi itu sendiri,” katanya.
Untuk diketahui, jumlah koperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur pada 2025 tercatat sebanyak 479 koperasi. Dari jumlah tersebut, koperasi yang aktif sebanyak 405 koperasi.
Namun, koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) baru mencapai 79 koperasi atau sekitar 19,5 persen.
Selain itu, terdapat tambahan koperasi melalui Program Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang merupakan program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Jumlah KDKMP di Kotim sebanyak 185 koperasi, dengan rincian 168 Koperasi Desa Merah Putih dan 17 Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Adapun berdasarkan jenis usaha, koperasi di Kotim terdiri dari koperasi produsen sebanyak 249 unit, koperasi konsumen 190 unit, koperasi jasa 22 unit, dan koperasi simpan pinjam sebanyak 12 unit.
"Dominasi koperasi produsen dan konsumen dinilai memiliki risiko kerja yang cukup besar karena melibatkan aktivitas fisik dan perputaran usaha yang intens," ujarnya.
Sementara itu, jumlah anggota koperasi yang terdaftar dalam Online Data System (ODS) mencapai 59.362 orang. Namun, Johny mengungkapkan masih sedikit koperasi yang secara aktif melaporkan dan memperbarui data keanggotaannya.
Melalui kegiatan literasi ini, Diskoperindag Kotim berharap pengurus, pengawas, dan anggota koperasi semakin memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
“Perlindungan ini penting untuk menciptakan rasa aman dan keberlanjutan usaha. Dengan adanya jaminan sosial, praktisi koperasi bisa lebih fokus mengembangkan usaha tanpa khawatir terhadap risiko sosial ekonomi di masa depan,” jelasnya.
Johny menambahkan bahwa Pemkab Kotim terus berkomitmen mendorong peningkatan kesejahteraan koperasi.
Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pengurus, pengawas, dan anggota koperasi yang selama ini masih membutuhkan perhatian lebih.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik. Harapannya, kegiatan literasi ini dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, serta mendorong partisipasi aktif praktisi koperasi untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. (hgn)
Editor : Slamet Harmoko