Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Jumlah Perkara Tingkat Pertama di Pengadilan Agama Sukamara Menurun

Fauziannur • Selasa, 27 Januari 2026 | 16:59 WIB
Beberapa pemohon laporan perkara di Pengadilan Agama Sukamara sedang menunggu jadwal persidangan.
Beberapa pemohon laporan perkara di Pengadilan Agama Sukamara sedang menunggu jadwal persidangan.

SUKAMARA, radarsampit.jawapos.com – Jumlah perkara tingkat pertama yang diputus Pengadilan Agama (PA) Sukamara pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut berdasarkan data resmi yang dirilis PA Sukamara.

Sepanjang tahun 2025, PA Sukamara menerima sebanyak 215 perkara, dengan 21 perkara dicabut. Dari jumlah tersebut, perkara perkawinan masih mendominasi, terdiri atas 37 perkara cerai talak, 112 perkara cerai gugat, 3 perkara isbat nikah, dan 8 perkara dispensasi kawin.

Sementara itu, pada tahun 2024 PA Sukamara menerima 247 perkara, dengan 13 perkara dicabut. Adapun perkara perkawinan pada tahun tersebut meliputi 38 perkara cerai talak, 85 perkara cerai gugat, 21 perkara isbat nikah, dan 21 perkara dispensasi kawin. 

Panitera Muda Hukum sekaligus Humas PA Sukamara, Disca Betty Viviansari, mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penanganan perkara, PA Sukamara juga menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sukamara.

“Kami menjalin kerja sama dengan Disdukcapil Sukamara, seperti melalui kegiatan sidang keliling. Secara umum, tingkat partisipasi masyarakat yang meminta pelayanan masih dalam kondisi normal,” ujarnya. (fzr/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
#pengadilan agama #sukamara