Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

BPBD Seruyan akan Pakai Terminal Sei Mitak Sebagai Kantor, Pengelolaan PJU Dipindah ke Dishub

M. Rifani Dewantara • Rabu, 31 Desember 2025 | 17:30 WIB
Pembahasan penggunaan Terminal Sei Mitak sebagai kantor BPBD dan Pengalihan PJU ke Dishub
Pembahasan penggunaan Terminal Sei Mitak sebagai kantor BPBD dan Pengalihan PJU ke Dishub

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Seruyan mulai mematangkan langkah strategis dalam penataan Penerangan Jalan Umum (PJU) sekaligus optimalisasi aset daerah.

Salah satu opsi yang mengemuka, Terminal Sungai Mitak berpeluang dimanfaatkan sebagai kantor sementara BPBD Seruyan.

Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Setda Seruyan, Sugian Noor, di ruang kerja Sekretaris Daerah, Rabu (31/12).

Rapat tersebut membahas dua agenda krusial. Pertama, rencana peralihan sub urusan PJU dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke Dinas Perhubungan, yang ditargetkan mulai efektif pada Tahun Anggaran 2026.

Kedua, permohonan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seruyan untuk memanfaatkan Gedung Terminal Sungai Mitak sebagai kantor sementara, menyusul belum tersedianya gedung kantor definitif bagi instansi tersebut.

Terminal Sei Mitak dinilai cukup representatif untuk mendukung aktivitas pelayanan, koordinasi, dan kesiapsiagaan kebencanaan, sambil menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah daerah terkait penetapan fungsi aset tersebut.

Sementara itu, terkait peralihan pengelolaan PJU, rapat juga mengulas berbagai aspek teknis dan administratif secara menyeluruh. Mulai dari penyesuaian sumber daya manusia, peralihan peralatan operasional dan perlengkapan pemeliharaan, hingga penataan dokumen dan aset, termasuk data teknis titik-titik lampu jalan di wilayah Seruyan.

Penyesuaian alokasi anggaran turut menjadi perhatian, mencakup belanja modal, biaya pemeliharaan, hingga belanja pegawai, agar proses transisi tidak menimbulkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.

Sugian Noor menegaskan, koordinasi lintas perangkat daerah menjadi kunci utama agar peralihan kewenangan dan pemanfaatan aset berjalan tertib dan akuntabel.

“Semua harus jelas secara administratif, tidak menimbulkan persoalan hukum, dan yang terpenting tetap mendukung optimalisasi pelayanan publik,” tegasnya.

Hasil rapat tersebut selanjutnya akan dirumuskan sebagai bahan pertimbangan pimpinan daerah dalam menentukan kebijakan dan langkah tindak lanjut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya berharap pengelolaan PJU ke depan bisa lebih efektif, sekaligus memastikan aset daerah benar-benar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkas Sugian. (rdw)

Editor : Slamet Harmoko
#terminal #Terminal Sei Mitak Seruyan