Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lamandau, Atie Dieni mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pembayaran THR karyawan sejak jauh-jauh hari.
Pemantauan pembayaran THR juga dilakukan langsung ke perusahaan -perusahaan yang ada di Kabupaten Lamandau, baik pertambangan maupun perkebunan.
”Alhamdulillah semua lancar, tidak ada laporan yang masuk," bebernya, kamis (27/4/2023).
Ia mengungkapkan bahwa Disnakertrans telah membuat posko pengaduan THR di Kantor Disnakertrans. Sehingga jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan bisa dilaporkan secara langsung ke dinas.
”Jika ada laporan yang masuk tentu akan langsung kami tindaklanjuti. Namun rata-rata perusahaan telah membayarkan THR lebih cepat dari ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Dijelaskannya bahwa hampir setiap tahun pembayaran THR hari besar keagamaan baik saat Idulfitri maupun Natal selalu berjalan dengan lancar. Ini tidak lepas dari kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan hubungan yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja.
”Ini juga menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi di kabupaten Lamandau semakin membaik, sehingga PBS tidak kesulitan dalam membayarkan THR karyawan nya," pungkasnya. (mex/sla) Editor : Administrator