Radar Utama Kalteng Metropolis Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

PT Pancaran Wananusa Bantah Tudingan Warga Sekoban

Slamet Harmoko • Rabu, 20 April 2022 | 11:01 WIB
TANDA WILAYAH: Petugas perusahaan sedang memasang tanda wilayah PT PWN dengan pengawasan aparat TNI dan Polri (istimewa/radar sampit)
TANDA WILAYAH: Petugas perusahaan sedang memasang tanda wilayah PT PWN dengan pengawasan aparat TNI dan Polri (istimewa/radar sampit)
NANGA BULIK - Menanggapi berbagai tudingan yang disampaikan Komunitas Masyarakat Adat Dayak Desa Sekoban, Direktur PT Pancaran wananusa, Dante Theodore menegaskan bahwa hal tersebut adalah isu yang tidak beralasan dan bagian dari upaya-upaya individu tertentu untuk menutupi kesalahannya.

Ia juga menduga bahwa hal itu sebagai upaya untuk pembenaran atas penggusuran dan pembabatan hutan dan pembangunan kebun kelapa sawit yang tidak ada dasar hukumnya. Para terlapor menurutnya juga selalu berusaha menghindar dari panggilan polisi.

“Saya tahu bahwa hampir 90 persen penduduk Desa Sekoban adalah keluarga saya sendiri dan tidak mungkin melakukan perbuatan seperti yang disampaikan oleh masyarakat adat Desa Sekoban tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa PT Pancaran Wananusa sejak tahun 2001 sampai tahun 2021 belum pernah melakukan kegiatan baik pembukaan lahan, membangun kebun kelapa sawit maupun memanfaatkan kayu yang sudah ditanam Akasia sejak tahun 1996 seluas 742 hektare.

“Jadi tidak benar bahwa kami telah merampas tanah milik masyarakat Desa Sekoban, malah sebaliknya oknum masyarakat yang telah merampas dan menduduki areal PT. Pancaran Wananusa dan menebang kayu yang sudah ditanam,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa PT. Pancaran Wananusa tidak mengadakan pendekatan pada saat pembangunan Hutan Tanaman Industri karena sejak tahun 1978 sampai 1996 areal tersebut belum ada milik masyarakat.

Selanjutnya pada bulan November tahun 1996 saat penanaman perdana juga  dihadiri Camat Lamandau, Kepala Desa Sekoban, Kepala Desa Tapin Bini, Kepala Desa Tangga Batu, dan tokoh masyarakat, bahkan juga tenaga kerja direkrut dari tiga desa tersebut.

“Dalam surat itu juga mengatakan bahwa PT. Pancaran Wananusa tidak memperhatikan pemilik lahan dan menjalin kerja sama dengan pemilik lahan, hal itu tidak dapat kami lakukan karena masyarakat tidak mempunyai lahan dan SK definitif kami belum diterbitkan. Dan terkait tudingan bahwa penerbitan SK definitif ini tidak prosedural, silakan menanyakan hal tersebut kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan,” bebernya.

Mantan anggota DPRD Provinsi Kalteng periode 2004-2009 ini menilai bahwa  surat atas nama komunitas masyarakat Adat Dayak Sekoban adalah pencemaran nama baik serta fitnah yang tidak benar terhadap PT. Pancaran Wananusa. Untuk itu pihaknya juga akan melakukan upaya hukum atas surat tersebut.

“Kami merekomendasikan agar proses hukum kepada pelaku penggusuran hutan, pembangunan kebun kelapa sawit dan pemakaian alat berat tanpa izin serta penerbitan SKT dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” harapnya.

Ia juga memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat memproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena terdapat kerugian negara di atasnya karena pembabatan hutan sehingga tidak terpungutnya dana reboisasi dan PSDH.

Selain itu juga ada dugaan jual beli lahan untuk dibangun kebun kelapa sawit, dengan luasan ratusan hektare tanpa izin. Dan hilangnya pendapatan negara dari izin pendaratan alat berat yang semestinya sebelum alat berat masuk ke lokasi harus menyelesaikan perizinan dan pajak.

“Bahkan, meski sudah dilaporkan, diproses hukum, dan kami bersama tim penyidik cek ke lokasi, alat berat mereka masih terus bekerja menggarap lahan,” terangnya. (mex/sla) Editor : Slamet Harmoko
#lamandau #PT PWN #sekoban #konflik lahan #nanga bulik #kalteng