SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi, mengingatkan kepala desa dan camat agar tidak mempersulit masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan. Pelayanan harus dilakukan secara transparan, sesuai kewenangan, dan tidak disertai pungutan tanpa dasar hukum.
Abadi mengatakan, pemerintah desa dan kecamatan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menyelesaikan urusan administrasi tanah. Karena itu, aparatur harus memberikan penjelasan yang jelas mengenai persyaratan, prosedur, dan biaya yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat datang untuk mengurus administrasi tanah, tetapi justru dipersulit. Kalau persyaratannya sudah lengkap, proses sesuai aturan. Kalau masih ada kekurangan, sampaikan dengan jelas supaya warga tahu apa yang harus dilengkapi,” tegas Abadi.
Ia menegaskan, pelayanan administrasi harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Salah satunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, serta kecepatan dan kemudahan pelayanan.
Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian ketika mengurus dokumen pertanahan. Aparatur pemerintah tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk menghambat pelayanan atau membebani warga dengan persyaratan yang tidak memiliki dasar hukum.
Abadi juga mengingatkan agar biaya pengurusan dokumen disampaikan secara terbuka. Setiap pungutan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh ditentukan secara sepihak.
“Kalau memang ada biaya yang diatur, jelaskan dasar hukumnya dan berapa besarannya. Jangan sampai masyarakat diminta membayar tanpa mengetahui aturan yang menjadi dasar pungutan tersebut,” ujarnya.
Dalam urusan pertanahan, masyarakat juga perlu memahami kedudukan Surat Keterangan Tanah (SKT). Dokumen tersebut bukan sertifikat hak atas tanah dan tidak otomatis membuktikan kepemilikan yang sah.
Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa surat keterangan tanah dan dokumen sejenis yang diterbitkan kepala desa, lurah, atau camat hanya dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah.
Abadi berharap kepala desa dan camat di Kotim terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Jika ditemukan aparatur yang diduga mempersulit pengurusan administrasi atau memberikan pelayanan tidak sesuai ketentuan, masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan laporan.
“Kalau memang ada warga yang mengalami kesulitan atau merasa dipersulit saat mengurus administrasi, silakan laporkan ke Inspektorat supaya bisa diperiksa dan dibina. Tujuannya agar pelayanan pemerintah semakin baik dan kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Menurutnya, pembinaan diperlukan agar aparatur memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan publik. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap pelayanan administrasi pertanahan di Kotim berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Dia juga dapat menjadikan persoalan pungutan dalam pengurusan dokumen tanah sebagai perhatian serius. Kasus yang menimpa Muhammad Adenan di Kelurahan Baamang Tengah pada 2017 menjadi salah satu catatan di Kotim.
Saat mengurus surat keterangan penyerahan tanah, Adenan dimintai uang oleh lurah yang saat itu menjabat. Perkara tersebut berujung pada vonis delapan bulan penjara terhadap mantan Lurah Baamang Tengah, Karyadi, dalam kasus pungutan liar. (ang)
Editor : Slamet Harmoko