SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Proses penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memasuki tahap akhir. Dokumen anggaran tersebut telah selesai dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan kini tinggal menunggu tanda tangan gubernur.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim, Diana Setiawan, mengatakan pembahasan APBD Perubahan di tingkat daerah telah selesai. Dokumen tersebut juga telah melalui evaluasi pemerintah provinsi dan kini berada di meja tata usaha (TU) gubernur untuk proses penandatanganan.
“Kalau masalah APBD Perubahan, sebenarnya APBD kita sudah diketok dan sudah dievaluasi oleh provinsi. Hari ini tadi sudah sampai di meja TU gubernur, sudah selesai sebenarnya. Cuma permasalahannya, Pak Gubernur tidak ada di sini sehingga belum bisa menandatangani,” ujarnya, Sabtu (10/10).
Diana menjelaskan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menindaklanjuti penyelesaian dokumen tersebut. Ia dijadwalkan bertemu dengan gubernur di Palangka Raya pada Senin (12/10) guna mengurus proses yang masih tertunda.
Ia berharap penandatanganan gubernur dapat segera dilakukan sehingga proses administrasi APBD Perubahan Kotim bisa dituntaskan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat ini, mudah-mudahan sudah bisa selesai. Saya datang ke Palangka Raya hari Senin untuk mengurus yang itu. Sudah janji,” katanya.
Dengan selesainya tahapan evaluasi, Pemkab Kotim kini menunggu penyelesaian proses akhir tersebut. Meski demikian, kepastian rampungnya APBD Perubahan masih bergantung pada penandatanganan gubernur.
Sebelumnya, Pemkab Kotim bersama DPRD Kotim telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
Namun, meski telah disepakati di tingkat daerah dan dievaluasi oleh pemerintah provinsi, APBD Perubahan Kotim Tahun Anggaran 2026 belum dapat dituntaskan karena masih menunggu tanda tangan gubernur. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko