SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Aktivitas belajar mengajar di sekolah, maupun ekstrakulikuler di tengah kabut asap yang masih melanda, disoroti Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Syamsu. Dirinya mempertanyakan kebijakan belajar dari rumah (BDR) di tengah kepungan asap tebal di Kota Sampit.
Pihaknya menerima pengaduan, terkait masih banyaknya pelajar yang datang ke sekolah, bahkan mengikuti kerja bakti dan latihan persiapan lomba.
Dadang juga mengaku pihaknya juga menemukan langsung kondisi yang dikeluhkan orang tua. Di tengah kabut asap, pelajar masih berada di sekolah dan bahkan diminta mengikuti kerja bakti.
“Kami banyak mendapatkan keluhan atas kebijakan dinas dan sekolah. Parahnya, kami langsung menemukan beberapa sekolah yang disampaikan itu ternyata benar. Di tengah kabut asap, justru anak-anak itu ada di sekolah dan parahnya disuruh kerja bakti lagi,” ujarnya, Jumat (9/10).
Menurut Dadang, kebijakan BDR tidak boleh berhenti sebagai instruksi di atas kertas. Disdik harus memastikan seluruh sekolah menjalankan kebijakan tersebut sesuai kondisi udara dan tidak mengabaikan keselamatan pelajar demi kegiatan yang masih bisa ditunda.
Dadang juga menyoroti sekolah yang tetap mewajibkan muridnya datang meskipun berstatus BDR. Dirinya pun menyinggung adanya pelatihan persiapan lomba yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober ini.
“Makanya, ini saya bilang Dinas Pendidikan kita tidak peka dengan kondisi yang ada di lapangan. Sekali lagi kami ingatkan, tolong pejabat Disdik ini lebih banyak turun ke lapangan di tengah kondisi asap ini. Jangan lepas tanggungjawab untuk urusan pendidikan di tengah kondisi ini,” tegasnya.
Baca Juga: BDR Saat Kabut Asap, Target Belajar Siswa Tetap Dikejar
Dadang juga memaparkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan.
Pedoman tersebut mengatur penyesuaian pembelajaran berdasarkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Pada kategori sangat tidak sehat dan berbahaya, pembelajaran tatap muka harus dihentikan sementara. Kondisi kualitas udara dan ketentuan yang berlaku harus menjadi dasar sekolah dalam menentukan kegiatan belajar.
Dadang menegaskan, Disdik tidak cukup hanya mengeluarkan kebijakan BDR. Instansi tersebut harus memastikan pelaksanaannya berjalan di seluruh sekolah yang menjadi kewenangannya. Pengawasan langsung diperlukan agar tidak ada sekolah yang tetap menjalankan kegiatan tatap muka ketika kondisi udara mengharuskan pembelajaran dihentikan sementara.Ia juga meminta seluruh kegiatan yang tidak mendesak dan melibatkan pelajar agat ditunda sampai kondisi memungkinkan.
“Jangan dulu ada kegiatan-kegiatan yang tentunya membuat anak-anak sekolah terbebani. Tidak ada ruginya juga kalau kegiatan itu ditunda daripada paru-paru anak-anak ini yang dipertaruhkan,” pungkas Dadang.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama