SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diproyeksikan mendapat Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebesar Rp18 miliar pada 2027. Angka tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan alokasi tahun 2026 yang sekitar Rp9 miliar.
Kenaikan ini menjadi kabar positif setelah alokasi DBH sawit yang diterima Kotim dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami penurunan.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Rihel, mengatakan proyeksi Rp18 miliar tersebut masih berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dan diharapkan tidak mengalami perubahan.
“Kalau DBH sawit, rasanya kemarin itu kalau tidak salah dan tidak ada perubahan, ada kenaikan. Dari tahun ini Rp9 miliar naik menjadi Rp18 miliar di tahun 2027. Mudah-mudahan tidak ada perubahan,” kata Rihel, Rabu (7/10).
Diketahui bahwa Kotim pertama kali menerima DBH sawit pada 2023 dengan alokasi sekitar Rp46 miliar. Namun, angka tersebut kemudian turun menjadi Rp41 miliar pada 2024.
Penurunan berlanjut pada 2025 dengan alokasi sekitar Rp16,6 miliar dan kembali merosot menjadi sekitar Rp9 miliar pada 2026.
Dengan demikian, apabila proyeksi Rp18 miliar pada 2027 tidak mengalami perubahan, alokasi DBH sawit Kotim akan kembali meningkat setelah beberapa tahun mengalami penurunan.
Rihel menjelaskan, DBH sawit memiliki ketentuan khusus dalam penggunaannya. Sebanyak 80 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, sedangkan 20 persen lainnya diperuntukkan bagi kebutuhan yang berkaitan dengan tenaga kerja dan sektor pertanian sesuai ketentuan.
“Kalau DBH sawit itu ada penggunaannya tersendiri, 80 persen untuk infrastruktur. Nah, 20 persen nanti dibagi kepada tenaga kerja dan pertanian kalau tidak salah. Jadi ada porsinya, cuma 20 persen,” ujarnya.
Menurut Rihel, dana tersebut belum diterima karena alokasi Rp18 miliar masih menjadi bagian dari perencanaan anggaran 2027. Karena itu, pemerintah daerah masih menunggu kepastian besaran DBH yang akan ditetapkan pemerintah pusat.
Kenaikan DBH sawit juga tidak serta-merta membuat pemerintah daerah memiliki keleluasaan menggunakan seluruh dana untuk berbagai kebutuhan.
Porsi terbesar tetap diarahkan pada pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan maupun peningkatan jalan.
Terkait besaran DBH yang diterima Kotim sebagai salah satu daerah dengan perkebunan sawit yang luas, Rihel mengatakan pemerintah daerah belum mengetahui secara pasti formula yang digunakan pemerintah pusat.
Perhitungan bisa berkaitan dengan luas perkebunan maupun hasil produksi sawit.
“Kita kan tidak tahu menghitungnya, apakah menghitung dari luasan sawit ataukah menghitung dari hasil sawit itu sendiri,” ungkapnya.
Meski demikian, Rihel memahami bahwa pembagian dana dari pemerintah pusat juga mempertimbangkan pemerataan fiskal antardaerah.
Daerah yang memiliki kemampuan keuangan lebih rendah tetap membutuhkan dukungan agar pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan.
Di sisi lain, ia menyebut ruang fiskal pemerintah daerah saat ini semakin terbatas karena sebagian besar dana transfer dari pusat telah ditentukan peruntukannya.
Dana seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan hibah memiliki porsi penggunaan yang telah diatur.
“Sekarang rata-rata mau DAU, DAK, hibah, segala macam namanya itu selalu sudah diplotting. Jadi kita tidak bisa leluasa untuk menggunakan uang itu. Sudah diatur, sekian persen ke sini, sekian persen ke sini,” pungkas Rihel. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko