Karhutla Jangan Cuma Dipadamkan, DPRD Kotim Desak Hukum Tak Tebang Pilih

M. Akbar • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 16:30 WIB
Lokasi lahan di pasang Police Line yang diduga berkaitan dengan karhutla di Jalan Tjilik Riwut Sampit, Kabupaten Kotim.  (Akbar/Radar Sampit)
Lokasi lahan di pasang Police Line yang diduga berkaitan dengan karhutla di Jalan Tjilik Riwut Sampit, Kabupaten Kotim. (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta aparat penegak hukum menangani setiap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara profesional dan tidak pandang bulu.

Penegakan hukum dinilai harus dilakukan secara transparan dan berlaku bagi setiap pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Ketua DPRD Kotim Rimbun mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup hanya berfokus pada pemadaman. Upaya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran juga diperlukan untuk memberikan efek pencegahan sekaligus memastikan tidak ada pihak yang diperlakukan berbeda.

“Kami minta penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rimbun, Selasa (29/9).

Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD dari kepolisian, terdapat sejumlah perkara karhutla yang telah ditangani. Sebagian perkara tersebut bahkan telah berkekuatan hukum tetap, sementara proses hukum terhadap perkara lainnya masih berjalan.

Rimbun menegaskan, DPRD tidak ingin mencampuri proses penyidikan maupun kewenangan teknis aparat penegak hukum. Namun, lembaga legislatif tetap memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan kepentingan masyarakat agar penanganan karhutla berjalan secara adil dan terbuka.

Menurutnya, penegakan hukum juga perlu melihat keterlibatan berbagai pihak, baik masyarakat maupun badan usaha, apabila terdapat bukti yang memenuhi unsur pelanggaran. Dengan demikian, penanganan karhutla tidak menimbulkan kesan bahwa hukum hanya menyasar kelompok tertentu.

“Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun pelakunya harus diproses. Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan yang berbeda antara satu pihak dengan pihak lainnya,” ujarnya.

Selain penegakan hukum, Rimbun mendorong perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotim ikut bertanggung jawab dalam pencegahan dan penanganan karhutla di sekitar wilayah kerja masing-masing.

Ia berharap seluruh pihak dapat berperan aktif mencegah kebakaran, sehingga upaya penanganan karhutla tidak hanya mengandalkan pemerintah dan aparat, tetapi menjadi tanggung jawab bersama.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
DPRD Kotim kotim karhutla