SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Praktisi hukum Kotawaringin Timur, Agung Adisetiyono memberikan sorotannya terhadap kondisi karhutla yang masih terjadi belakangan ini. Ia menyatakan, siapa yang harus bertanggung jawab tidak cukup dilihat dari siapa yang berada di lokasi saat kebakaran terjadi.
“Jangan hanya melihat siapa yang ada di lapangan. Harus dilihat juga siapa yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab terhadap lahan tersebut. Kalau unsur pidananya terpenuhi, pertanggungjawabannya bisa sampai kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu juga berlaku pada perkebunan plasma. Status lahan sebagai plasma tidak otomatis membuat perusahaan inti bertanggung jawab. Sebaliknya, pengurus koperasi juga tidak otomatis dapat dipidana hanya karena koperasi menjadi pemilik atau pengelola plasma.
“Kalau plasma dikelola koperasi, tentu harus dilihat siapa yang mempunyai kewenangan di koperasi dan bagaimana pengelolaan lahannya. Kalau perusahaan yang mengelola, harus dilihat pula hubungan dan kewenangan perusahaan terhadap lahan tersebut,” ujar Agung.
Dikatakannya, perusahaan perkebunan memiliki kewajiban dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan melarang pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pelaku usaha juga diwajibkan memiliki sistem, sarana dan prasarana pengendalian kebakaran lahan dan kebun.
“Perusahaan punya kewajiban. Begitu juga pihak lain yang memang berdasarkan aturan atau hubungan pengelolaan mempunyai tanggung jawab terhadap lahan. Karena itu, harus dilihat siapa yang secara hukum dan faktual bertanggung jawab,” papar Agung.
Baca Juga: Sudah 7 Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Kotim. Masih 17 Perkara dalam Penyelidikan
Untuk korporasi lanjutnya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pertanggungjawaban apabila tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk atau atas nama badan usaha.
Menurut Agung, prinsip pertanggungjawaban tersebut tidak berarti setiap direktur perusahaan atau ketua koperasi otomatis menjadi tersangka ketika terjadi kebakaran.
“Direktur tidak otomatis bersalah karena kebakaran terjadi di lahan perusahaan. Ketua koperasi juga tidak otomatis bersalah karena kebakaran terjadi di lahan plasma. Harus ada hubungan antara orang tersebut dengan tindak pidananya,” papar Agung.
Namun lanjutnya, apabila seseorang mempunyai kewenangan terhadap pengelolaan lahan dan terbukti memberikan perintah, terlibat, atau memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana lainnya, maka kedudukannya dalam struktur organisasi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum.
“Kalau ada bukti bahwa pengurus atau pihak yang bertanggung jawab memang mempunyai peran dalam tindak pidana, tentu bisa dimintai pertanggungjawaban. Sebaliknya, kalau tidak ada hubungan dengan tindak pidananya, jangan hanya karena jabatan kemudian dianggap bertanggung jawab,” tegas Agung.
Dirinya pun menilai, persoalan karhutla di lahan sawit harus dilihat berdasarkan siapa yang menguasai dan mengelola lahan serta kewajiban hukum yang melekat pada pihak tersebut.
“Intinya bukan siapa yang paling tinggi jabatannya. Tetapi siapa yang mempunyai kewenangan, apa kewajibannya dan apakah ada tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepada yang bersangkutan,” pungkas Agung.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama