SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan tidak sekadar menjadi aturan yang baik di atas kertas.
Regulasi tersebut harus menyesuaikan kondisi geografis dan karakteristik daerah serta mampu menjawab persoalan pendidikan di masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotim Diana Setiawan mengatakan, hal itu menjadi salah satu alasan digelarnya uji publik Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di aula Kantor Dinas Pendidikan Kotim, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: Pemkab Kotim Ingin Perluas Jaringan Air Bersih ke Selatan, Namun Terbentur Keterbatasan Anggaran
Forum tersebut menjadi ruang bagi guru, kepala sekolah, dan unsur penyelenggara pendidikan lainnya untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi.
“Harapan utamanya pemerintah daerah mengharapkan agar ini ada masukan dan saran dari para penyelenggara pendidikan. Karena untuk menyempurnakan pendidikan ini tanpa ada saran dan masukan dari masyarakat atau penyelenggara pendidikan tidak mungkin,” kata Diana.
Baca Juga: Pemkab Kotim Soroti Guru ASN Tak Mengajar Meski Sudah Terima SK, Sanksi Bisa Berujung Pemberhentian
Menurutnya, kondisi geografis dan karakteristik Kotim yang beragam harus menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Aturan yang dibuat harus realistis dan dapat diterapkan sesuai kondisi di lapangan.
“Yang lebih penting, bisa dilaksanakan dengan baik dan benar, dan menyesuaikan dengan kondisi geografis dan karakteristik daerah kita. Kemudian bisa memberikan atau menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang kita hadapi selama ini tentang pendidikan,” ujarnya. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor