Pengembang Diminta Turut Peduli, Bantu Pemadaman Karhutla di Komplek Perumahan

Rado. • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 22:04 WIB
Sejumlah warga ketika turut memadamkan kebakaran lahan yang mendekati areal perumahan, dengan peralatan seadanya.(dok.radarsampit)
Sejumlah warga ketika turut memadamkan kebakaran lahan yang mendekati areal perumahan, dengan peralatan seadanya.(dok.radarsampit)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai mengancam sejumlah kawasan perumahan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), disoroti Ketua DPRD Kotim Rimbun.

Dirinya meminta pengembang tidak lepas tangan ketika karhutla mendekati permukiman. Menurutnya, pengembang memiliki tanggung jawab untuk ikut menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan warga dalam menghadapi ancaman kebakaran.

 “Pengembang-pengembang yang berinvestasi atau berusaha di situ bisa ikut memperhatikan, membantu warga kita yang ada di perumahan tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi warga bukan hanya ketersediaan alat pemadam. Di sejumlah kawasan, peralatan mungkin tersedia, tetapi sumber air untuk memadamkan api justru menjadi kendala.

Karena itu, Rimbun meminta pengembang menyiapkan sarana pendukung sejak awal. Salah satunya sumur bor yang dapat menjadi sumber air ketika karhutla mengancam kawasan perumahan.

Baca Juga: Rimbun: Drainase Penyebab Banjir Harus Dibongkar

“Sarana ini, sumur bornya wajib pengembang ini menyiapkan. Dan juga sarana alatnya, mesin genset atau nozzle atau selang,” tegasnya.

Dipaparkannya, secara regulasi, pengembang memang memiliki kewajiban terkait penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur perencanaan dan penyediaan PSU sebagai bagian dari penyelenggaraan perumahan. Ketentuan mengenai penyerahan PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah juga diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui PP Nomor 12 Tahun 2021 yang mengubah PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Regulasi tersebut mengatur penyelenggaraan perumahan, termasuk aspek pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pengendalian kawasan perumahan.(ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
komplek perumahan Ketua DPRD Kotim Rimbun pemadaman pengembang karhutla