SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Sampit turut hadir dalam kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Bea dan Cukai, Selasa (15/9/2026).
Kehadiran KSOP menjadi bagian dari dukungan terhadap sinergi antarinstansi dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Kepala KSOP Kelas III Sampit Hotman Siagian, S.Si.T., S.E., M.M, diwakili Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Capt. Indra Novel Sinaga, S.ST.,M.M.Tr. Turut hadir Plt. Kepala Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Heriyanto, S.H. bersama anggota pada kegiatan yang digelar di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit, Jalan Cilik Riwut Nomor 274, Sampit.
Capt. Indra Novel mengatakan, kehadiran KSOP dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap kerja sama yang selama ini dibangun antarinstansi. Menurutnya, sinergi diperlukan agar pelaksanaan tugas dan pengawasan di daerah dapat berjalan dengan baik.
“Kami tentu mendukung kegiatan ini. Sinergi dan kerja sama antarinstansi seperti ini perlu terus dijaga, karena masing-masing memiliki tugas dan fungsi yang saling mendukung,” kata Indra.
Ia menambahkan, KSOP Sampit terbuka untuk terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Hal tersebut dinilai penting dalam mendukung pelaksanaan tugas sekaligus menciptakan kondisi yang aman, tertib dan sesuai dengan ketentuan.
“Harapannya, kerja sama yang sudah terjalin dapat terus berjalan dengan baik. Kami dari KSOP akan tetap mendukung sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki,” ujarnya.
Sementara itu, kegiatan pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil penindakan Bea Cukai terhadap barang kena cukai ilegal periode 1 Januari 2025 hingga 31 Juli 2026 di wilayah Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan. Pemusnahan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui KPKNL Pangkalan Bun.
Dalam kegiatan tersebut, KSOP Sampit juga menerima penghargaan atas peran aktif dan kolaborasi dalam mendukung pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol.
Penghargaan itu menjadi bentuk apresiasi atas dukungan KSOP dalam upaya bersama memberantas peredaran BKC ilegal.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sampit Agus Dwi Setia Kuncoro mengatakan, barang yang dimusnahkan berupa 799.440 batang rokok ilegal dan 4.200 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Ia mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi seluruh pihak. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut, baik dalam pencegahan maupun penindakan,” kata Agus.
Pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan yang telah ditetapkan tidak kembali beredar di masyarakat. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama memperkuat pengawasan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. (yn)
Editor : Slamet Harmoko