Total Ada 104 Pejabat Dilantik, Seleksi Sekda Definitif Kotim Segera Berproses

M. Akbar • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 14:20 WIB
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten KKotim yang digelar di Gedung Serbaguna Sampit, Jumat (11/9).  (Akbar/Radar Sampit)
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten KKotim yang digelar di Gedung Serbaguna Sampit, Jumat (11/9). (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melantik 104 pejabat, termasuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru, untuk mengisi sejumlah jabatan pimpinan tinggi (JPT), administrator, dan pengawas di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makkalepu, mengatakan dari total pejabat yang dilantik tersebut, satu di antaranya merupakan Pj Sekda, sedangkan 103 lainnya terdiri atas pejabat JPT, administrator, dan pengawas.

“Jumlahnya 104 termasuk Pj Sekda. Di samping Pj Sekda, ada 103 JPT, administrator, dan pengawas,” kata Kamaruddin, Jumat (11/9).

Pergantian Pj Sekda dilakukan setelah masa jabatan Pj Sekda sebelumnya berakhir. Kamaruddin menjelaskan, pengangkatan Pj Sekda baru terlebih dahulu memerlukan persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena ini Pj, kemarin kita mengajukan permohonan persetujuan kepada Gubernur untuk melantik Pj Sekda yang baru, dan sudah disetujui. Hari ini alhamdulillah sudah bisa kita laksanakan pelantikan,” ujarnya.

Kamaruddin menegaskan, posisi Pj Sekda bersifat sementara sambil menunggu proses seleksi terbuka untuk pengisian jabatan Sekda Kotim secara definitif. Saat ini, tahapan menuju seleksi tersebut masih dalam proses konsultasi.

Menurutnya, nantinya akan dibentuk panitia seleksi (pansel) yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan tahapan seleksi terbuka sesuai ketentuan.

“Seleksinya masih berproses karena harus dibentuk pansel dan seterusnya. Jadi, masih dalam proses konsultasi,” terangnya.

Kamaruddin juga meluruskan bahwa Pj Sekda bukan jabatan yang diisi melalui pendaftaran atau seleksi terbuka. Pj Sekda ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang setelah memperoleh persetujuan sesuai regulasi.

Sementara untuk jabatan Sekda definitif, pengisiannya dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka. Calon peserta nantinya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh panitia seleksi.

“Kalau Pj Sekda tidak mendaftar. Pj Sekda itu ditunjuk dan ditetapkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, calon Sekda definitif pada prinsipnya berasal dari pejabat JPT yang memenuhi persyaratan. Namun, terdapat persyaratan tambahan untuk jabatan Sekda yang akan ditetapkan dalam proses seleksi terbuka.

“Sekda hampir sama dengan JPT pada umumnya, hanya berbeda eselon. Memang ada syarat tambahan untuk Sekda definitif. Nanti persyaratannya akan ditetapkan oleh panitia seleksi,” jelas Kamaruddin.

Dengan dilantiknya Pj Sekda baru, roda administrasi pemerintahan diharapkan tetap berjalan sembari Pemerintah Kabupaten Kotim mempersiapkan proses seleksi untuk mendapatkan Sekda definitif.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
pelantikan pejabat kotim pemkab kotim