Dapat DBH Sawit Rp12 Miliar, Jalan Kandan-Camba Dilanjutkan hingga Pengaspalan

M. Akbar • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 11:26 WIB
Pengerjaan Jalan Kandan di Kecamatan Kota Besi.  (Dok : Dinas SDABMBKPRKP Kotim)
Pengerjaan Jalan Kandan di Kecamatan Kota Besi. (Dok : Dinas SDABMBKPRKP Kotim)

 

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melanjutkan peningkatan Jalan Kandan-Camba, Kecamatan Kota Besi, sepanjang 2,2 kilometer menggunakan dukungan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Pekerjaan saat ini telah memasuki tahap penghamparan lapis pondasi agregat kelas B dan akan dilanjutkan hingga pengaspalan.

Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim Mentana Dhinar Tistama melalui pengawas teknis proyek Jalan Kandan, Bagus Anugrah Nusantara, mengatakan ruas yang dikerjakan tahun ini merupakan lanjutan dari pembangunan sebelumnya.

“Kalau yang di Kandan-Camba tahun ini yang kita kerjakan 2,2 kilometer. Kita melanjutkan pekerjaan tahun lalu dari ujung aspal itu,” katanya, Kamis (20/8).

Pekerjaan tersebut membentang dari ujung aspal yang telah tersedia hingga Simpang Trans sebelum Desa Camba. Saat ini, lapis pondasi agregat kelas B telah dikerjakan lebih dari satu kilometer.

“Jalan Kandan, Kecamatan Kota Besi sudah mulai dilaksanakan. Saat ini sudah lapis pondasi agregat kelas B,” jelas Bagus.

Setelah lapis pondasi kelas B selesai, pekerjaan akan dilanjutkan dengan lapis pondasi agregat kelas A dan pengaspalan dua lapis.

“Kalau di situ sudah dilakukan LPA kelas B, terus dilanjut di atasnya ada LPA kelas A, lanjut aspal dua lapis,” ucapnya.

Bagus mengatakan pekerjaan dipercepat karena kondisi cuaca cukup mendukung. Kontraktor saat ini terus mengejar penyelesaian lapis pondasi kelas B sebelum memasuki tahapan berikutnya.

Ia menjelaskan, pada awal 2026 sempat belum ada kepastian mengenai kelanjutan pembangunan Jalan Kandan-Camba. Dengan keterbatasan anggaran, rencana awal pekerjaan hanya diarahkan agar jalan dapat berfungsi secara fungsional dengan lapisan agregat.

“Rencana awalnya memang terbuka. Kalau terbuka ini fungsional paling tidak sampai ke Camba dulu. Dengan anggaran segitu mungkin dapat panjang,” ujarnya.

Namun, Pemkab Kotim kemudian memperoleh DBH Sawit sebesar Rp12 miliar yang memungkinkan pekerjaan dilanjutkan hingga tahap pengaspalan.

Menurut Bagus, pembangunan jalan menggunakan DBH Sawit harus mengikuti ketentuan pemerintah pusat. Berdasarkan hasil asistensi, jalan yang menggunakan anggaran tersebut wajib dalam kondisi tertutup atau telah diaspal.

“Akhirnya kita secara teknis harus diaspal. Dari ketentuan kementerian, wajib diaspal atau tertutup. Karena itu mandatory dari kementerian, jadi aturan juga harus kita ikuti,” tegasnya.

Dengan adanya dukungan anggaran tersebut, peningkatan Jalan Kandan-Camba tidak berhenti pada tahap penghamparan agregat. Pemerintah daerah dapat melanjutkan pekerjaan hingga pengaspalan dua lapis sehingga ruas yang ditangani memiliki kondisi jalan yang lebih baik dan fungsional.

Bagus menambahkan, keputusan melanjutkan pekerjaan hingga pengaspalan merupakan hasil penyesuaian setelah rencana awal mendapat asistensi dari kementerian.

“Ternyata setelah kita asistensikan, ternyata harus tertutup,” pungkasnya.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
jalan kandan-camba perbaikan jalan Dbh sawit