Ekskavator Rp1,2 Miliar Terbakar di MHU, DPKP Kotim Siapkan Penghapusan Aset

M. Akbar • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 08:40 WIB
Kepala DPKP Kotim, Yephi Hartady Periyanto, mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan proses penghapusan aset terhadap satu unit ekskavator yang terbakar di Kecamatan MHU.  (Akbar/Radar Sampit)
Kepala DPKP Kotim, Yephi Hartady Periyanto, mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan proses penghapusan aset terhadap satu unit ekskavator yang terbakar di Kecamatan MHU. (Akbar/Radar Sampit)

 SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan proses penghapusan aset terhadap satu unit ekskavator milik pemerintah daerah yang terbakar di Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU).

Ekskavator tersebut mengalami kerusakan berat setelah api dari kebakaran lahan merambat ke lokasi alat berat. Tingkat kerusakan pada bagian di luar mesin diperkirakan mencapai 90 persen.

Kepala DPKP Kotim Yephi Hartady Periyanto mengatakan, penanganan ekskavator dilakukan sesuai prosedur pengelolaan barang milik daerah. Pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati Kotim dan kepolisian serta akan berkoordinasi dengan Inspektorat.

“Yang pasti secara prosedural kita bicara tentang pencatatan aset karena ini barang milik pemerintah. Nanti kami juga akan koordinasi dengan Inspektorat. Petunjuk dari Inspektorat akan kami jadikan dasar,” ujar Yephi, Rabu (19/8).

Menurutnya, ekskavator tersebut tidak terbakar secara keseluruhan. Bagian mesin saat kejadian sedang dilepas karena dalam proses perbaikan. Kondisi itu membuat alat berat tidak dapat dipindahkan ketika api mulai mendekat.

“Tidak seluruhnya ekskavator terbakar. Posisi mesinnya sedang dalam proses perbaikan. Karena tidak ada mesin, ekskavator tidak bisa bergerak. Itu juga yang menjadi alasan akhirnya ekskavator terbakar,” jelasnya.

Kerusakan berat membuat biaya perbaikan diperkirakan sangat besar. Yephi menyebut, biaya perbaikan dapat mencapai hampir 70 persen dari harga pokok ekskavator. Bahkan setelah diperbaiki, performa alat belum tentu kembali seperti semula.

“Kalau yang di sana sudah 90 persen rusak di luar mesin. Kalau kita paksakan diperbaiki, biayanya mungkin sampai hampir 70 persen dari harga pokok, tetapi kalau sudah berfungsi pun performanya tidak akan maksimal,” katanya.

Nilai satu unit ekskavator tersebut diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Dengan tingkat kerusakan yang cukup parah, nilai kerugian diperkirakan mendekati harga satu unit alat, meskipun mesin masih tersedia dan dapat dimanfaatkan.

“Sekitar Rp1,2 miliar. Kalau total loss ya kurang lebih segitu, seharga satu unit. Tetapi mesinnya masih ada,” ungkap Yephi.

Selain proses administrasi aset, DPKP juga meminta pihak yang menggunakan atau bertanggung jawab atas peminjaman alat tersebut melaporkan kejadian kepada Polsek terdekat. Laporan diperlukan untuk mencatat kronologi secara resmi dan menjadi bagian dari tindak lanjut kejadian.

“Untuk pihak-pihak yang ada di sana, baik pemakai maupun yang bertanggung jawab terkait peminjaman peralatan, sudah saya minta melapor ke Polsek terdekat untuk menceritakan kronologi kejadian,” ujarnya.

Sementara itu, komponen ekskavator yang masih dapat dimanfaatkan, termasuk material besi tua, nantinya akan ditangani sesuai mekanisme pengelolaan barang milik daerah. Penanganannya menjadi kewenangan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim dan dapat dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan.

Terkait penyebab kebakaran, Yephi mengatakan pihaknya belum dapat memastikan secara pasti. Berdasarkan kronologi awal, ekskavator sebelumnya digunakan dalam kegiatan penyewaan sekitar akhir Juni. Setelah mengalami kendala, alat kemudian dibawa ke lokasi perbaikan karena tidak dapat diperbaiki di tempat.

Saat proses perbaikan mesin berlangsung, kebakaran lahan terjadi di sekitar lokasi. Api yang semula berada cukup jauh kemudian merambat hingga mencapai ekskavator.

“Awalnya api masih jauh dari situ. Lama-lama merambat sampai akhirnya mengenai alat tersebut,” ungkapnya.

Kejadian tersebut turut menjadi bahan evaluasi DPKP dalam mengelola dan memanfaatkan ekskavator milik pemerintah daerah. Dari total 17 unit yang pernah dimiliki, saat ini tersisa 14 unit setelah sebagian aset dialihkan dan satu unit mengalami kerusakan berat akibat terbakar.

Ke depan, DPKP tengah mempertimbangkan dua opsi pengelolaan ekskavator yang tersisa. Pertama, alat berat dikelola langsung oleh DPKP melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Kedua, aset tersebut berpotensi dialihkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai bagian dari modal kerja.

“Opsinya ada dua. Satu, dikelola oleh dinas tetapi berbentuk UPT. Kita harus mendirikan UPT terlebih dahulu. Yang kedua, tidak menutup kemungkinan barang ini digeser ke BUMD sebagai modal kerja BUMD,” pungkasnya. (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
Excavator Terbakar penghapusan aset kalteng pemkab kotim