SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini tidak perlu menunggu periode tertentu untuk mengurus kenaikan pangkat. Pengajuan dapat dilakukan setiap bulan bagi pegawai yang telah memenuhi persyaratan.
Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makalepu mengatakan, perubahan tersebut memberikan ruang lebih luas bagi PNS untuk segera mengusulkan kenaikan pangkat setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Setiap bulan periode kenaikan pangkat itu bisa diajukan. Kapan saja ketika seorang PNS memenuhi syarat untuk diajukan naik pangkat, bisa diusulkan,” kata Kamaruddin.
Baca Juga: Waspada! Maling Mulai Incar Sepeda Pancal di Sampit
Menurutnya, kebijakan tersebut berbeda dengan sistem sebelumnya yang hanya menyediakan dua periode pengajuan dalam setahun. Dengan aturan baru, pengajuan kini dapat dilakukan dalam 12 periode selama satu tahun.
BKPSDM Kotim memproses usulan tersebut secara berkala. Jumlah PNS yang naik pangkat pada setiap periode tidak selalu sama, tergantung jumlah pegawai yang telah memenuhi persyaratan.
“Kalau di periode April biasanya karena banyak yang memenuhi syarat, itu bisa 400-an. Kalau di periode setiap bulan minimal ada yang sampai 100-an sekali naik pangkat,” jelasnya.
Baca Juga: Tergiur Upah Rp500 Ribu, Perempuan di Kotim Nekat Jual Sabu Titipan
Kamaruddin menilai perubahan pola pengajuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan penghargaan kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan.
“Ini adalah upaya BKN Pusat untuk memaksimalkan memberikan penghargaan kepada PNS,” ujarnya. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor