567 Warga Binaan Lapas Sampit Dapat Remisi HUT RI, 11 Langsung Bebas

Yuni Pratiwi Iskandar • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 20:38 WIB
REMISI: Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani bersama dua WBP yang menerima remisi Kemerdekaan, Senin (17/8/2026). FOTO: YUNI/RADAR SAMPIT
REMISI: Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani bersama dua WBP yang menerima remisi Kemerdekaan, Senin (17/8/2026). FOTO: YUNI/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Sebanyak 567 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Remisi secara simbolis diserahkan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor dalam acara silaturahmi kenegaraan setelah upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).

Baca Juga: HUT RI ke-81 di Kotim Berlangsung Khidmat, 70 Paskibra Sukses Kibarkan Merah Putih

Kalapas Kelas IIB Sampit Muhammad Yani mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran selama berada di lapas.

“Yang mendapatkan remisi ini tidak pernah melakukan pelanggaran di lapas. Mereka sudah melaksanakan program pembinaan dengan baik dan tidak mendapatkan Register F atau register hukuman,” ujar Yani.

Berdasarkan data usulan remisi umum 2026, dari 567 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 203 orang masuk kategori remisi umum berdasarkan ketentuan normal. Sementara 364 orang lainnya mendapatkan remisi berdasarkan ketentuan PP Nomor 99, yang mayoritas terkait perkara narkotika.

Baca Juga: Di Bawah Nyala Obor, Forkopimda Kotim Kenang Jasa Pahlawan

Yani menegaskan seluruh warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi telah memenuhi persyaratan. Tidak ada usulan yang ditolak sehingga seluruh 567 warga binaan mendapatkan remisi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain remisi umum I, terdapat 12 warga binaan yang memperoleh remisi umum II. Sebanyak 11 orang di antaranya dinyatakan bebas langsung, sedangkan satu orang masih harus menjalani pidana pengganti atau subsidair. Sementara itu, enam narapidana lainnya telah lebih dahulu dibebaskan melalui program bebas bersyarat.

“Yang bebas kita di sini ada 12 orang. Cuma ada satu orang dia masih menjalani subsidair,” jelasnya.

Baca Juga: HUT ke-81 RI, Disdik Palangka Raya Perkuat Nasionalisme Pelajar

Yani menjelaskan, remisi umum diberikan setiap 17 Agustus bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan RI. Selain itu, terdapat remisi khusus yang diberikan pada hari raya keagamaan sesuai agama masing-masing. Sementara remisi khusus anak tidak terdapat di Lapas Sampit karena tidak ada warga binaan kategori anak.

Ia berharap para penerima remisi, terutama yang kembali ke masyarakat, dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki diri. Mereka diharapkan mampu kembali diterima keluarga dan lingkungan, berintegrasi dengan masyarakat, serta tidak mengulangi tindak pidana.

“Kami berharap mereka bisa menjadi aktif dan produktif dalam pembangunan serta tidak mengulangi kejahatan,” harapnya. (yn/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
lapa sampit remisi warga binaan HUT RI hari kemerdekaan