SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk membantu peserta didik lebih fokus mengikuti pembelajaran sekaligus mencegah paparan konten negatif di dunia digital.
Kepala Diskominfo Kotim Cok Orda Putra Legawa mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Digital telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan usia pemanfaatan media sosial.
Baca Juga: Antre BBM Terhenti Sejenak, Warga Kompak Hormat Bendera
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mencegah anak-anak terpapar berbagai konten yang tidak sesuai, termasuk paham radikalisme.
“Kami menyambut baik upaya ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, salah satunya paparan radikalisme,” ujarnya.
Menurutnya, pembatasan penggunaan gadget juga telah diterapkan di lingkungan sekolah melalui surat edaran Bupati Kotim yang disampaikan melalui Dinas Pendidikan.
Baca Juga: Gudang Terbakar di SPG Permai V Sampit, Polisi Selidiki Penyebabnya
Penggunaan gadget saat jam pembelajaran dinilai perlu dibatasi karena perangkat tersebut tidak selalu dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif oleh peserta didik.
Dengan adanya pembatasan, siswa diharapkan dapat lebih berkonsentrasi mengikuti proses belajar mengajar. Gadget tetap dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu, tetapi pemanfaatannya perlu disesuaikan dengan waktu dan kepentingan.
Baca Juga: Petugas Karhutla Sampit Diterpa Bara Api, Angin Kencang Percepat Penyebaran
Cok menambahkan, pengawasan penggunaan gadget tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Orang tua juga memiliki peran penting dalam mengatur penggunaan handphone ketika anak berada di luar sekolah maupun di rumah.
“Harus ada jam-jam tertentu saja di mana anak-anak dapat memanfaatkan handphone untuk hal yang positif, atau setidaknya untuk berkomunikasi dengan keluarga,” katanya. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor