SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Panitia Pawai Pembangunan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan sejumlah aturan bagi peserta.
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
Ketua Panitia HUT RI Kotim, Yulia Nofiany, mengatakan salah satu ketentuan berkaitan dengan atraksi peserta di depan panggung kehormatan.
Baca Juga: SMPN 13 Palangka Raya Jadi KSRG Keenam, Transformasi Digital Makin Digenjot
“Atraksi di depan panggung kehormatan dibatasi maksimal lima menit,” kata Yulia.
Selain durasi atraksi, peserta juga diminta menjaga sikap selama mengikuti pawai. Panitia melarang peserta membawa senjata tajam maupun mengikuti kegiatan dalam pengaruh minuman keras dan narkoba.
Peserta juga tidak diperbolehkan membawa atau menggunakan atribut yang mengandung unsur politik praktis, SARA, hoaks, dan pornografi. Materi yang ditampilkan harus tetap sesuai dengan norma kepatutan.
Baca Juga: Semangat Kemerdekaan RI, YBM PLN Hadirkan Senyum Baru bagi 88 Siswa MI Nurul Islam
“Peserta harus menjaga ketertiban dan kesopanan selama kegiatan. Kami juga mengingatkan agar seluruh ketentuan yang sudah ditetapkan dipatuhi,” ujarnya.
Pawai akan dimulai dari depan Rumah Jabatan Bupati di Jalan Ahmad Yani. Selanjutnya, peserta melintasi Jalan Ahmad Yani, Jalan HM Arsyad, dan Jalan MT Haryono.
Baca Juga: Demo BBM Cuma Empat Orang, Puluhan Aparat Tetap Berjaga
Rangkaian pawai kemudian berakhir di Taman Kota Sampit. Kegiatan dijadwalkan berlangsung Sabtu (22/8/2026) mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai.
“Kami berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan tertib sehingga pawai berjalan lancar,” harapnya. (yn/fm)
Editor : Farid Mahliyannor